JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara telah menertibkan lebih dari 4.426 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan.
Mayoritas APK melanggar ketentuan administratif termasuk peraturan daerah (perda) mengenai Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, (K3).
Kemungkinan jumlahnya terus bertambah karena penertiban akan terus berlangsung hingga masa tenang kampanye.
Belum lama, masyarakat juga sempat mengeluhkan APK yang mengganggu setelah ambruk karena angin kencang.
Banner tersebut menimpa motor yang melintasi perempatan kecapi. Pemotor bahkan sampai luka dan lecet.
Sementara itu, pada akhir Desember 2023, Bawaslu menemukan beragam APK yang dipasang sembarangan.
Mulai dari reklame/baliho, banner/roundtext, spanduk, bendera, umbul-umbul dan jenis alat peraga lain.
Ada 843 reklame/baliho, 2851 banner/roundtext, 255 spanduk, 444 bendera, 13 umbul-umbul dan 20 alat peraga lain yang telah ditertibkan.
Para pelanggar bisa mengambil APK tersebut di Satpol PP.
Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan pihaknya memang mengalami keterbatasan dari segi SDM.
Sehingga banyak APK yang belum ditertibkan dan rencananya akan dilakukan secara bertahap.
“Kami berpedoman pada KPT KPU nomor 140 tahun 2023 tentang larangan pemasangan APK dan Perda K3,” jelas Sujiantoko.
Dari temuannya, meski sudah ditertibkan, APK yang dipasang sembarangan terus bermunculan.
Sehingga pihaknya tidak dapat melakukan penertiban yang langsung selesai.
“Kami sudah melakukan peringatan kepada peserta pemilu untuk melakukan pemindahan APK masing-masing yang melanggar dengan jangka waktu 3x24 jam. Bawaslu juga telah melaporkan pelanggaran tersebut kepada KPU,” jelasnya. (nib/him)
Editor : Ali Mustofa