JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menindaklanjuti rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk tim penyehatan PT BPR Jepara Artha Perseroda.
Tim itu akan bertugas merumuskan langkah penyehatan bank pelat merah itu.
Adapun tim tersebut akan berfokus pada pengembalian dana para nasabah.
Baca Juga: Detik-detik Pecahnya Kericuhan Konser Musik Kampanye Relawan Paslon Presiden di Tahunan Jepara
Sementara itu, Pj Bupati Edy Supriyanta meminta agar masyarakat tidak panik.
Pasalnya, sempat terjadi penarikan secara besar-besaran di bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara.
Banyak masyarakat mengambil secara bersamaan, hingga antrean penarikan sampai pada akhir Januari.
Sempat muncul juga isu bank bangkrut.
Kini, setiap harinya bank juga membatasi pengambilan uang oleh nasabah.
Maksimal 100 nasabah per hari.
Baca Juga: Diduga Danai Kampanye Salah Satu Capres, Begini Penjelasan PT BPR Jepara Artha
Saat diwawancarai wartawan, para nasabah yang mengantre mengaku ingin menggunakan uang yang disimpan untuk membiayai persiapan sekolah dan kebutuhan sembako.
Pj Bupati Edy dalam pers rilis di Gama Resto BSB Semarang hadir bersama tim penyehatan bank yang dibentuk.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak panik melihat antrean yang mengular di bank.
Baca Juga: TERBONGKAR! Dugaan Dana dari BPR Jepara Artha untuk Kampanye Capres Diungkap Tempo! Ini Faktanya
Tak hanya itu, Edy juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh isu yang berkembang.
Ia menegaskan, uang milik masyarakat yang tersimpan di BPR Jepara Artha aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat jangan panik dan membawa deposito secara berlebihan. Kami menjamin tabungan masyarakat aman,” jelasnya.
Senada, Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko mengatakan, agar masyarakat tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang.
Atas permasalah itu, pihaknya mengatakan pemerintah daerah terus berkomunikasi aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, Pemkab juga telah menerbitkan SK Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
Tim tersebut terdiri dari bupati Jepara sebagai Pengarah I, Sekretaris Daerah Jepara sebagai pengarah II, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara sebagai ketua yaitu Hery Yuliyanto.
Hery Yuliyanto, ketua tim penyehatan mengaku pembentukan ini sesuai dengan rekomendasi OJK.
Nantinya, pihaknya akan menginventarisasi masalah yang ada termasuk penarikan masif oleh masyarakat belum lama ini.
Baca Juga: RICUH Konser Musik di Lapangan Ngabul Jepara, 4 Orang Jadi Korban!
“(Pembentukan tim) Ini merupakan produk keputusan OJK. Jadi harus dipenuhi. Kami fokus pada pengembalian dana masyarakat,” kata Hery.
Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah juga mengatakan agar nasabah tetap tenang.
“Nasabah diharapkan tetap tenang, berikan waktu kepada manajemen bank untuk menyelesaikan permasalahan. Sesuai dengan peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah. Dengan syarat nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” kata Sumarjono.
Baca Juga: Dirut Jhendik Handoko Buka Suara Soal BPR Jepara Artha yang Diisukan Kolaps, Simak Penjelasannya!
Lanjut Sumarjono, sesuai dengan UU PPSK, dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori, yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi.
“Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, bank akan ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan. Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.
Ia melanjutkan, seperti halnya pengawasan terhadap BPR lainnya, OJK melakukan pengawasan biasa untuk bank dalam pengawasan normal.
Baca Juga: Dirut Jhendik Handoko Buka Suara Soal BPR Jepara Artha yang Diisukan Kolaps, Simak Penjelasannya!
Dan OJK melakukan monitoring serta evaluasi yang ketat terhadap action plan yang disampaikan bank dalam rangka perbaikan kinerja untuk bank dalam penyehatan.
Monitoring dan evaluasi yang ketat ini dimaksudkan untuk dapat menilai apakah rencana kerja penyehatan bank berjalan dengan baik. Sehingga bank menjadi sehat atau bank tidak perlu dimasukkan dalam kategori bank dalam resolusi.
Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan aliran dana bank plat merah ke koperasi Garudayaksa yang diketahui milik salah satu paslon capres dan cawapres, Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan tidak mengetahui soal 27 debitur yang dimaksud.
Perwakilan BPR Jepara Artha Jamaluddin Kamal mengatakan pihaknya tidak mengetahui 27 debitur yang mengambil kredit secara masif.
“Tidak, kami tidak tahu. Biar itu nanti jadi ranah PPATK,” jelasnya. (nib/zen)
Editor : Abdul Rokhim