JEPARA – Perwakilan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menegaskan, pihaknya tidak tahu-menahu soal aliran dana yang diduga masuk sebagai dana kampanye ilegal salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Selain itu, juga menegaskan tidak mengenal Koperasi Garudayaksa Nusantara yang disebutkan menerima miliaran pencairan dana tersebut.
Baca Juga: TERBONGKAR! Dugaan Dana dari BPR Jepara Artha untuk Kampanye Capres Diungkap Tempo! Ini Faktanya
Hal ini dikonfirmasi oleh perwakilan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Direktur Kepatuhan Jamaluddin Kamal saat pers rilis di Rumah Makan Maribu Jepara baru-baru ini.
Sebelumnya, sempat mencuat kabar bahwa bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tersebut, diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara yakni koperasi yang disebutkan milik salah satu paslon presiden.
Baca Juga: RICUH Konser Musik di Lapangan Ngabul Jepara, 4 Orang Jadi Korban!
Bank Jepara Artha diduga mengucurkan dana kredit kepada simpatisan partai berinisial MIA.
Ada sekitar Rp 102 miliar aliran dana itu, menuju 27 rekening debitur dalam jangka waktu pencairan yang berdekatan.
Soal kabar ini, Jamaluddin Kamal menegaskan, pihaknya tidak mengetahui soal 27 debitur dan koperasi yang dimaksud (Koperasi Garudayaksa Nusantara).
”Yang kami tahu hanya debitur kami di sistem kami. Kami juga tidak kenal Garudayaksa (koperasi). Kami juga tidak tahu ada Garudayaksa tersebut,” kata Jamaluddin.
Soal nasabah dari luar daerah, pihaknya mengakui memang ada sejumlah kreditur dari luar daerah.
Sebab, pihaknya kesulitan mengembangkan kredit di Jepara. Dengan begitu, mendatangkan nasabah dari luar daerah.
Namun, pihaknya memastikan kreditur luar daerah yang ada tersebut, sudah melakukan sesuai prosedur.
”Agunan mereka (nasabah dari luar daerah, Red) juga mengkaver. Agunannya rata-rata meyakinkan. Misal ada utang Rp 5 miliar dari nasabah luar daerah pun agunannya memang meyakinkan,” imbuhnya. (nib/lin)
Editor : Abdul Rokhim