Di sana, para jajaran BPJS Ketenagakerjaan memberi sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ke para karyawan perusahaan.
Mereka didorong agar bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kabupaten Jepara Mulyadi menjelaskan aplikasi tersebut bisa bermanfaat bagi para pekerja.
Pasalnya, ada banyak informasi yang disajikan di dalam aplikasi tersebut.
”Mulai pengecekan saldo, klaim, dan lainnya, bisa dilihat di aplikasi JMO tersebut. jadi lebih mudah untuk mendapat informasi pelayanan,” paparnya.
Selain informasi terkait program, aplikasi tersebut juga bisa digunakan dalam mengajukan klaim.
Terutama peserta yang saldonya di bawah Rp 10 juta.
”Pekerja tidak perlu berbondong-bondong ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim. Cukup melalui JMO itu,” imbuh Mulyadi.
Ia menargetkan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jepara bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Saat ini masyarakat pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 49 ribu.
Dari situ, yang telah menggunakan aplikasi JMO ada sekitar 42 ribu.
”Sekitar 83 persen. Jadi nanti upaya kami tinggal selisihnya itu bisa menggunakan semua,” tandas Mulyadi. (*)
Editor : Abdul Rokhim