Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Ungkap Fakta Lain Kasus Pembunuhan Pemilik Hotel Hotel Mustika Pelang di Mayong Jepara

Moh. Nur Syahri Muharrom • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 01:00 WIB
BERSALAH: RH, tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10).
BERSALAH: RH, tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10).

JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil meringkus tersangka pembunuhan berisial RH, 50, yang tega menghabisi mantan istrinya berisial TK, 45, hingga tewas.

Pembunuhan keji ini terjadi di kediaman RK di RT 01/RW 01, Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10) malam.

RK adalah wanita pemilik Hotel Mustika Pelang di Mayong, Jepara. Ia meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan fakta lain sebelum tersangka RH menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.

Menurut Wahyu, rupanya penganiayaan yang dilakukan RH terhadap mantan istrinya itu tidak hanya terjadi sekali itu saja.

”2022, ia pernah berusaha membakar istrinya dengan mengguyur pertalite. Kemudian tujuh bulan lalu juga pernah menganiaya korban di Blora. Saat itu bersangkutan dihukum di Blora,” ujarnya.

Lanjut Wahyu, tak hanya itu, pelaku ini juga rupanya pengguna narkoba.

“Tadi kami cek juga masih positif,” imbuh Wahyu.

Atas perbuatannya itu, RH dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi berhasil tersangka berkat informasi yang diperoleh keluarganya. RH berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Awalnya, menurut Kapolres Wahyu, setelah melancarkan aksi penganiayaan, RH berusaha kabur. Namun, sebelum kabur ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut terhadap anak-anak mereka.

“Dari informasi yang diberikan RH itu, anak-anak TK dan RH langsung bergegas mendatangi tempat TK tewas,” ujarnya.

Kerabat TK pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengungkap penyebab kematian TK tersebut.

Sebelumnya, masyarakat Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong sempat digegerkan dengan kabar TK, 45, wanita pemilik Hotel Mustika Pelang, meninggal, Kamis (19/10) malam.

Perempuan parubaya itu ditemukan tewas dengan kondisi tubuh penuh luka lebam. Usut punya usut, perempuan tersebut tewas di tangan RH, 50, mantan suami TK.

Menurut Kapolres Wahyu, RH nekat menghabisi TK itu lantaran ia jengah merasa diguna-guna oleh mantan istrinya tersebut.

Kejadian itu bermula saat RH mendatangi kediaman TK Kamis (19/10) sekitar pukul 13.30 WIB. ”Tersangka datang dengan maksud meminta obat. Karena ia merasa telah diguna-guna oleh mantan istrinya,” ungkapnya.

Karena merasa tak mengguna-guna RH, TK pun mengaku tak memiliki obat untuk mengatasi masalah RH tersebut.

Karena kalut, RH justru marah dan langsung menganiaya mantan istrinya tersebut.

Pukulan demi pukulan ia layangkan ke tubuh TK. Baik menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan.

”Dari hasil otopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya,” terang Wahyu.

Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH berusaha kabur untuk menghilangkan jejak. (rom)

Editor : Ali Mustofa
#pembunuhan #jepara #tewas #Hotel Mustika #polisi #penjara