JEPARA - Sepuluh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang kosong akan segera diisi.
Hal tersebut telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor : 013/PANSEL-JPTP/JPR/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 Tentang Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023.
Baca Juga: Turnamen Sepakbola Piala Agus Sutisna Resmi Digelar di Kecapi Jepara, Delapan Team Siap Bertanding
Adapun 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA); Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD);
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah; Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah; dan Direktur RSU RA Kartini.
Baca Juga: Cabor Petanque Sabet 7 Medali di Ajang Porprov Jateng 2023, Agus Sutisna: Kado Indah HUT RI Ke-78
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Jepara ini dibentuk dengan SK Bupati Jepara No.800/749 tahun 2023 tertanggal 28 Agustus 2023, Panitia seleksi ini terdiri dari Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH selaku ketua panitia seleksi, Drs Wisnu Zaroh M.Si Assesor SDM Aparatur Ahli utama pada BKD Provinsi Jateng sebagai sekretaris merangkap anggota, dan tiga orang anggota yaitu Drs Akhmad Junaidi M.Si Inspektur Kabupaten Jepara, serta dua akademisi UNS Dr Tuhana SH, M.Si serta dr R. Prihandjojo Andri Putranto M.Si.
Baca Juga: Bersamai ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna Terima Audiensi ABPEDSI
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna yang merupakan mitra pemerintah Daerah Kabupaten jepara dalam bidang Pemerintahan dan Keuangan berpesan agar Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya harus mengedepankan profesionalisme secara transparan dan akuntabel, sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya," katanya.
"Kami sangat menantikan figur–figur yang akan memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara yang Profesional serta memiliki kemampuan yang optimal, karena mereka akan memimpin 10 Jabatan yang sangat strategis di Pemerintahan Kabupaten Jepara, bahkan dengan mengosongkan Jabatan definitif seperti BKD, BAPPEDA, BPKAD, DISDIKPORA, DISPARBUD, DLH, DP3AP2KB, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah; Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah; dan Direktur RSU RA Kartini, karena dengan memiliki Kepala OPD yang mumpuni, akan memudahkan perjalanan Pemerintah Daerah, serta memaksimalkan fungsi Pelayanan Daerah,” tambah Agus Sutisna.
Baca Juga: Agus Sutisna Bersamai Utusan Khusus Presiden ke Ibu Kota Negara, Ini Tujuannya
Agus Sutisna juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebagaimana amanat Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara proses seleksi harus bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“kita harus banyak belajar dari pengalaman di daerah lain yang mengalami masalah dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi yang berakhir dengan masalah hukum, dan Saya yakin Pansel JPT mampu melaksanakan amanat tersebut," tutupnya. (*/khim)
Editor : Abdul Rokhim