JEPARA – Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Jepara sejak 2020 hingga tahun lalu dipasangi alat perekaman transaksi elektronik atau tapping box oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jepara.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sudah ada sekitar 150 alat yang terpasang. Namun, sejauh ini kepatuhan sejumlah tempat usaha dalam menggunakan alat tersebut masih rendah.
Itu diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKAD Jepara Kendar Praptomo. Hingga saat ini, baru 50 persen tempat usaha yang menggunakan alat tersebut.
”Hasil evaluasi kami, memang belum maksimal. Masih banyak wajib pajak yang belum patuh menggunakan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan wajib pajak itu kurang aktif dalam menggunakan. Di antaranya alasannya takut bila termonitor semua kegiatan transaksinya.
”Kan termonitor semua. Jadi itu mungkin yang ditakutkan wajib pajak,” papar Kendar.
Maka dari itu, saat ini pihaknya terus mengintensifkan pengawasannya.
Pasalnya, dari hasil alat perekaman itu akan jadi bahan pembanding dan verifikasi dari pajak yang dibayarkan wajib pajak. (rom)
Editor : Ali Mustofa