Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Warga Krapyak Jepara Dengarkan Keterangan Saksi, Ini Hasilnya

Nibros Hassani • Kamis, 21 September 2023 | 21:43 WIB
HADIR: Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari layanan kurir di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara kemarin.
HADIR: Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari layanan kurir di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara kemarin.

 

JEPARA - Sidang terdakwa narkotika dengan aset miliaran Muhammad Amin Nurrohman alias Emon masih berlanjut.

Kemarin merupakan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dari sidang itu, pernyataan Emon, saksi serta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Polda saling bertentangan.

Sebelumnya Emon diberitakan karena tertangkap dan disebut mengendalikan narkoba golongan I berupa sabu-sabu dari sebuah paket.

Dari sidang terakhir, para saksi tidak dapat datang ke persidangan. Kemarin merupakan sidang lanjutan.

Dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua, Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, dan Hakim Anggota Joko Ciptanto.

Dua saksi dari layanan antar paket dan seseorang yang mengerti kejadian perkara Emon hadir.

Sebelumnya disampaikan saksi dari Polda Jateng bahwa barang haram sabu-sabu tersebut dibuka di gerai layanan antar untuk diperiksa.

Keterangan tersebut dibantah oleh pihak ekspedisi, Asvin.

“Tidak ada barang (narkotika) itu dibuka di kantor yang mulia,” kata Asvin.

Ia juga menyatakan bagaimana barang itu bisa terdeteksi dan keluar dari layanan pesan antar tersebut.

“Saat itu ada petugas polisi mengeluarkan identitas. Barang itu tidak dibuka di gerai, kita cuma ngasih barang itu lalu mereka pergi. Seandainya tidak didampingi petugas pun bisa diambil bila KTP dan nomor hape sama dengan yang ada dalam resi,” kata Asvin.

Selain itu pihaknya menyatakan alamat resi barang haram tersebut diperkirakan fiktif. Karena tidak ada nomor rumah.

Selain pihak ekspedisi, kemarin jaksa juga mengundang salah satu saksi yang disebut terkait dalam perkara Emon ini.

Saksi itu diduga menghubungi Emon melalui Instagram dan memintanya untuk mengambil paket tersebut. Dalam persidangan, Emon membantah. Ia menyatakan tidak memesan paket tersebut.

“Tapi saya tahu ada orang dengan nama itu yang mulia telpon saya lewat Instagram, saat itu saya jawab tidak mau,” jelasnya. (nib/war)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #sabu-sabu #polda jateng #narkotika