Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sebarkan Video Asusila Istrinya Sendiri, Suami di Jepara Divonis Penjara Dua Tahun, Begini Jejak Kasusnya

Nibros Hassani • Rabu, 13 September 2023 | 02:25 WIB

 

 
Ilustrasi Vonis Hakim
Ilustrasi Vonis Hakim

JEPARA – Terdakwa penyebaran foto dan video asusila istri, berinisial WS warga Bangsri divonis hukuman 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kukuh Nugroho Indra Praja mengajukan tuntutan kepada terdakwa tiga tahun penjara beserta denda Rp 100 juta yang mana bisa diganti dengan enam bulan kurungan bila terdakwa tidak bisa membayar denda.

Kukuh menyampaikan dalam persidangan terdakwa terbukti membuat malu keluarga korban dan meresahkan masyarakat karena telah menyebar konten asusila.

Lalu, putusan yang meringankan, WS tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya.

Korban melalui pendampingnya, Ana Khomsah dan Nor Syamsudin dari LPP Sekar mengatakan, hukum ini sangat ironis. Tidak pro terhadap perempuan. Meski begitu, pihak pendamping korban menghormati putusan hakim.

“Harapannya hukuman bisa di atas lima tahun, tapi sudah putusan hakim. Sebagai advokat pendamping korban saya menghormati vonis majelis hakim. Sementara, yang punya hak banding adalah Jaksa Penuntut Umum dan tervonis,” jelas Nor.

Pihaknya menceritakan korban juga sempat mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat bersama dengan terdakwa.

Ia mengatakan, saat ini korban masih dalam proses pemulihan trauma. Nantinya bila terdakwa yang bersangkutan tidak membayar denda maka akan diganti hukuman. Pihaknya juga masih belum memastikan apakah terdakwa akan membayar denda.

"Vonis sudah berkekuatan hukum tetap, yang ternyata lebih ringan daripada tuntutan. Selain hukuman 2 tahun, ada juga denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka dihukum tambahan 3 bulan. Sehingga total hukuman akan menjadi 2 tahun 9 bulan," kata Nor Syamsudin. (nib)

Editor : Ali Mustofa
#vonis #jepara #video asusila