JEPARA – Persidangan terdakwa peredaran narkotika, Muhammad Amin Nurrohman terlaksana kemarin.
Terdakwa Amin alias Emon membantah bahwa ia telah memesan narkotika seperti yang diterangkan saksi.
Baca Juga: Penggawa Persijap Jepara Berangkat Lebih Awal di Laga Perdana Lawan Persela Lamongan, Ini Alasanya
Sebelumnya, Amin menjalani hukuman tindak pidana narkotika karena diduga telah mengendalikan narkoba golongan I berupa sabu-sabu yang dikirim melalui layanan paket.
Amin juga telah menjalani hukuman sebelumnya dalam perkara yang sama di Kedungpane Semarang.
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi kemarin, hadir juga Jaksa Penuntut Umum Grahita Fidianto dan Pengacara Terdakwa Larasati dari Kantor Pengacara LRS dan Partner Kudus.
Selain itu, sidang kemarin dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua, Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, dan Hakim Anggota Joko Ciptanto.
Tiga saksi hadir dari Polda Jawa Tengah. Ketiganya hadir dan bersaksi mengenai penangkapan Amin.
Para saksi menyatakan, ada bukti percakapan bahwa Amin adalah pengendali dan penguasa atas barang haram tersebut.
Baca Juga: Kurang dari Satu Jam, Gerakan Pangan Murah di Mayong Jepara Ludes Diserbu Warga
“Amin adalah target operasi kami yang mulia, ia sudah dua kali masuk penjara, juga ada kasus narkobanya. Pertama kali mengelak akhirnya mengaku. Bos Narkoba ini (merujuk pada Amin, Red) tidak pegang (serta tidak menyimpan) tapi (berperan) mengendalikan yang mulia,” kata saksi.
Hadir juga saksi lain, Danang yang hadir secara virtual dari lapas lain yang menjelaskan keterlibatannya.
Mendengarkan keterangan dari para saksi, Amin mengajukan keberatan pada Majelis Hakim.
“Saya tidak pesan barang itu yang mulia, tapi saya pernah ngasih resi ke Putra (saksi, Red),” kata Amin.
Ia juga mengaku pernah diminta mengambil barang (sabu-sabu) tersebut namun setelah tahu itu isi sabu saya tolak.
Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, BPJamsostek Jepara Bagi Souvenir serta Serahkan Klaim JKK dan JKM
“Bukan saya yang pesan sabu,” tegas Amin, 36 tahun, warga Krapyak Kecamatan Tahunan itu Ruang Cakra, PN Jepara.
Dalam sidang, disertakan juga sejumlah barang bukti termasuk paket narkoba.
Dalam sidang disebutkan narkoba jenis sabu-sabu itu dikirim dalam paket yang berisikan pakaian bekas berupa celana. Sabu-sabu itu disembunyikan dalam kantung depan celana. (nib/war)
Editor : Ali Mustofa