JEPARA – Sebagai upaya responsif, M. P. Dwinugroho, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan KESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) beserta tim ahli dari KESDM, melakukan kunjungan dan inspeksi mendalam ke PLTU Tanjung Jati B, Jepara, pada Kamis (24/8).
Hasilnya semuanya operasi PLTU Tanjung Jati B masih berada di bawah baku mutu emisi menurut aturan Permen KLHK no 15/2019.
Baca Juga: Polisi Kesulitan Selidiki Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar SD di Jepara Karena Keterangan Korban Berubah-ubah
Baca Juga: Nekat Edarkan Narkoba saat Orkes Dangdut, Tiga Warga Jepara Dibekuk Polisi
Kunjungan itu respon dari polusi udara yang saat ini menjadi perhatian publik khususnya di Jakarta. Itu mendorong langkah cepat dari pemerintah.
Di PLTU Tanjung Jati B, M. P. Dwinugroho dan timnya disambut hangat oleh General Manager PLN UIK Tanjung Jati B, Hari Cahyono.
Dalam sambutannya, Hari memberikan paparan mendalam mengenai operasional serta inovasi yang telah diterapkan di PLTU Tanjung Jati B.
Tujuannya memastikan emisi yang dihasilkan tetap berada di bawah regulasi batas baku mutu emisi yang ditentukan.
PLTU Tanjung Jati B telah dipasang berbagai fasilitas pengendali lingkungan yang sangat efektif.
Antara lain boiler low NOx burner (berfungsi untuk menurunkan Emisi NOx), ESP (electrostatic precipitator).
Baca Juga: Pria Asal Kecamatan Kembang Meninggal Saat Demo di Halaman Setda Jepara, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Ternyata Ini Faktor Utama yang Menyebabkan Puluhan Ribu Warga Jepara Nganggur
Berfungsi untuk menangkap abu terbang atau Fly Ash hasil pembakaran.
Kemudian FGD (Flue Gas Desulphurization berfungsi untuk menurunkan Emisi SOx.
Direktur Teknik dan Lingkungan ESDM M.P Dwinugroho dan tim ahlinya juga meninjau secara langsung ke beberapa area kritikal PLTU Tanjung Jati B.
Antara lain ke control room, FGD dan jetty termasuk pusat eduksi kelistrikan ENERGO.
Dalam kunjungan ini tim telah melihat langsung prosedur operasional, teknologi yang digunakan, serta upaya pemantauan dan pengendalian emisi yang dilakukan oleh pihak PLTU.
Hasilnya, M. P. Dwinugroho mengonfirmasi bahwa apa yang menjadi isu terkait lingkungan tidak terbukti di PLTU Tanjung Jati B.
Baca Juga: Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, PLN UIK Tanjung Jati B Bantu Pemasangan Listrik Bersubsidi Belasan Warga Demak
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UIK TJB Jepara Bersihkan Pesisir Pantai Blabak Serta Tanam Mangrove
“Semuanya masih berada di bawah baku mutu emisi menurut aturan Permen KLHK no 15/2019,” ungkap M. P. Dwinugroho.
"Saya pikir ini adalah pencapaian yang sangat baik untuk kita semua. Terutama bagi PLN yang menjalankan pembangkitan. Ini mengurangi isu saat ini terkait polusi udara.” Tambahnya.
Hari Cahyono mengatakan bahwa PLN senantiasa menjaga kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dalam upaya pengendalian polusi udara.
"Ini merupakan bukti keseriusan dan dedikasi PLN dalam menjalankan pembangkitan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan," Tutur Hari.
Sebagai catatan, untuk saat ini sebagian besar PLTU di Indonesia telah terhubung dan dimonitor secara online oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
PLTU dengan kapasitas diatas 25MW wajib dilengkapi CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yang merupakan sistem peralatan untuk pemantauan emisi. Seluruh data emisi dari PLTU dipantau secara online dan real-time oleh KLHK melalui program SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu).
Kunjungan dan inspeksi langsung ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memastikan keberlanjutan lingkungan, sekaligus memastikan pembangkit listrik di seluruh Indonesia beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditentukan. (*)
Editor : Ali Mustofa