JEPARA – BPJAMSOSTEK Jepara menyerahkan santunan Jaminan kematian karena sakit kepada ahli waris pada Senin (28/8). Santunan jaminan kematian itu sebesar Rp 42 juta.
Penyerahan ini diserahkan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Da'faf Ali, bersama Petinggi Desa Bugo Mashudi serta didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mulyadi di Balai Desa Bugo, Kecamatan Welahan.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Jepara Serahkan Santunan Jaminan Kematian Pelatih Atlet Rp 42 Juta
Adapun penerima santunan merupakan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bugo, bernama Rohmat yang meninggal karena sakit.
Santunan sejumlah Rp 42 Juta itu diberikan kepada Solechah yakni istri almarhum.
Saat penyerahan, Da'faf Ali mengatakan komitmennya agar seluruh pekerja dibawah naungan KPU Kab Jepara terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Sehingga memiliki perlindungan jika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Jepara Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp 84 Juta
Sementara itu, pihak keluarga almarhum mengaku mengapresiasi santunan yang diberikan oleh pihak BPJAMSOSTEK.
Muliyadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bermanfaat di masa depan.
Selain itu, ia berharap agara seluruh pekerja penyelenggara KPU di Kabupaten Jepara agar dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK.
“Semoga bisa memberikan rasa aman serta meningkatkan produktivitas bekerja,” kata Muliyadi. (*)
Editor : Abdul Rokhim