Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Walah... Tersangka Arisan Bodong Rp 1,2 Miliar Asal Pakis Aji Jepara Gunakan Uang untuk Beli Mobil dan Pelesir

Nibros Hassani • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 03:10 WIB
GELAR PERKARA: IN tersangka pelaku arisan bodong asal Paksi Aji dibawa untuk gelar perkara di Polres Jepara, Jumat (11/8).
GELAR PERKARA: IN tersangka pelaku arisan bodong asal Paksi Aji dibawa untuk gelar perkara di Polres Jepara, Jumat (11/8).

 

JEPARA – Pelaku arisan bodong asal Pakis Aji IN (28 tahun) mengaku menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadi. Seperti bayar DP mobil baru dan pelesiran ke Bali dan Bandung dengan uang arisan tersebut.

IN mengaku berencana meminjam uang arisan itu untuk kebutuhan pribadinya. Nantinya uang akan dikembalikan dengan hasil dari penjualan toko yang ia miliki. Namun ternyata rencana IN tidak berhasil.

Hasil penjualan tokonya tidak menutup uang yang ia pinjam. Padahal, dari perjanjian arisan sudah ada nasabah arisan yang jatahnya harus dibayar. Uang arisan sudah telanjur digunakan untuk stacation, nasabah atau korban meminta uang segera kembali.

IN mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Mobil yang ia beli baru dengan DP itu juga diminta oleh para korban arisannya. HP-nya juga diminta oleh korban untuk mengganti uang yang ia gunakan.

Diketahui, total kerugian korban arisan IN mencapai Rp 1,2 miliar. Jumlah itu berasal dari ratusan transaksi arisan yang ia lakukan bersama korban.

Dari ratusan transaksi itu, para korban berani menyetor uang hingga puluhan juta untuk mendapat untung. Sementara, korban arisan tak hanya Jepara namun sampai kota Semarang.

Salah satunya adalah tetangga IN, Ulfiyana. Ia mengaku telah menyetor sekitar Rp 31 juta ke IN. Untuk satu transaksi ia bisa menyetor Rp 4 juta. “Gimana tidak percaya, kan ini tetangga saya,” kata Ulfiyani setelah merasa tertipu arisan tersebut.  

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, arisan tersebut sudah berlangsung selama dua tahun.

“IN terjerat pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan atau pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” imbuhnya.(nib)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #hukuman penjara #arisan #nasabah