JEPARA – Sebagian masyarakat mengeluhkan parkir liar di area Stadion Gelora Bumi Kartini. Namun telah ditertibkan Pemkab Jepara.
Parkir di area aset pemkab saat acara incidental dikenakan tarif sesuai peraturan daerah. Sepeda motor Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu untuk mobil.
Jika ada yang ditarik parkir tanpa karcis resmi, dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan Jepara.
Baca Juga: Sebanyak 45 Desa di Jepara Antusias Semarakkan Karnaval Budaya 2023, Catat Tanggalnya!
Baca Juga: Semarakkan Kemerdekaan, Warga Bondo Jepara Gotong Royong Bikin Ribuan Kembang Manggar
Pada awal penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah, masyarakat ada yang sampai diminta membayar Rp 20 ribu untuk sekali parkir.
Keluhan ini tampak dari hari ketiga dan keempat penyelenggaraan Porprov. Terutama yang dihelat di kawasan GBK Jepara.
Padahal, dari aturan yang ada yakni Perda nomor 3 tahun 2020 untuk parkir motor saat acara incidental seperti Porprov masyarakat hanya diwajibkan bayar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara, untuk parkir mobil Rp 10 ribu.
Baca Juga: Begini Potret Kapolres Jepara saat Turun Gunung Urai Kepadatan Lalu Lintas di Perempatan Mayong
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini Dia Link Pendaftaran dan Nomor Urut Peserta Karnaval Budaya Jepara 2023
Keluhan ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Jepara Trisno Santoso melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Ferry Yudha. Pihaknya menyediakan karcis resmi dari pemerintah kabupaten di sekitar area GBK.
“Mulai kemarin sudah ada karcis dari pemkab untuk event khusus sesuai perda,” jelas Ferry.
Kata Ferry, karena parkir masih berada di GBK yang menjadi aset pemerintah maka tarifnya harus sesuai dengan aturan. Ia mengatakan, masyarakat berhak menolak membayar bila tarif parkir tidak sesuai peraturan daerah.
Baca Juga: Gus Haiz Apresiasi Kontingen Jepara Juara Umum Cabor Karate Porprov Jateng, Berikut Perolehan Medali
Baca Juga: Lebih Mudah! Begini Potret Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C di Jepara
“Ini berlaku pada lokasi-lokasi yang merupakan aset pemkab (termasuk GBK),” kata Ferry.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk parkir di lokasi yang telah dikerja samakan dengan Dishub Jepara.
“Untuk parkir di luar yang telah dikerjasa makan biasanya masyarakat membuka sendiri lahan depan rumah yang belum bisa kami eksekusi,” jelas Ferry. (nib/war)
Editor : Ali Mustofa