JEPARA – Baru-baru ini, Kepolisian Resor (Polres) Jepara melakukan pengukuhan kepada Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di wilayah Kabupaten Jepara.
Supeltas itu diharapkan bisa mengurai kemacetan di sekitar area Pabrik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dikukuhkannya 34 anggota Supeltas Satlantas Polres Jepara diharapkan dapat membantu tugas fungsi Satuan Lalu Lintas dalam mengurai kemacetan.
Baca Juga: HRD Pabrik di Jepara Bertemu Polres dan Dishub Bahas Kemacetan di Mayong, Ini Hasilnya
Pengukuhan ini bertempat di Lapangan Apel Mapolres Jepara (7/8).
AKBP Wahyu mengatakan, sering terjadi kemacetan lalu lintas khususnya pada jam keberangkatan dan kepulangan karyawan dari masing-masing Perusahaan Garmen.
Karena itu, Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) diharapkan membantu secara maksimal dalam mengatur lalu lintas.
Selain mengatur lalu lintas, Supeltas ditugaskan untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu juga meminta agar para Supeltas menghindari pungli dan sikap arogansi.
“Harapannya mudah-mudahan rekan-rekan bisa terus membantu untuk menjaga ketertiban arus di jalan raya, bisa turut dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 itu.
Baca Juga: Kasatlantas Polres Jepara Beri Edukasi Pelajar Pentingnya Kesadaran Tertib Lalu Lintas
AKBP Wahyu juga turut membagikan sejumlah peralatan kepada para Supeltas. Untuk mendukung dalam melakukan pengaturan lalu lintas, seperti rompi keselamatan dan topi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menjelaskan, setelah dilaksanakannya pengukuhan kepada 34 anggota Supeltas, nantinya pihaknya juga memberikan pembinaan yang meliputi kemampuan dasar terkait dengan pengetahuan rambu lalu lintas.
Tak hanya itu, pengecekan sikap tampang dan imbauan untuk berperilaku sopan dan santun di jalan juga diberikan kepada Supeltas.
Mereka juga diberi pengetahuan agar memprioritaskan kendaraan di jalur utama, kendaraan emergency atau ambulans, iring-iringan Jenazah, kegawatdaruratan, pengawalan VIP TNI-Polri, serta memperhatikan ketertiban, keamanan dan keselamatan. (*)
Editor : Abdul Rokhim