JEPARA – Kawasan konservasi Pulau Panjang hingga saat ini belum memiliki tanda batas lokasi yang bisa digunakan untuk kegiatan dan yang tidak. Padahal, penetapan wilayah tersebut, jadi kawasan konservasi sudah berlaku sejak akhir tahun lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara hanya bisa menggencarkan monitoring penggunaan alat tangkap dan kegiatan penangkapan pada nalayan di area yang jadi kawasan konservasi.
Pemkab Jepara memang tidak memiliki kewenangan dalam penindakan. Sebab, pengelolaan kawasan tersebut, berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Jepara Ahmad Sofuan menegaskan, pihaknya tetap mendesak pengelola kawasan konservasi itu agar segera memberi tanda.
Dengan begitu, masyarakat maupun nelayan paham daerah yang boleh dijamah maupun yang tidak. ”Memang perlu tanda. Tanda ini harus segera dipasang,” tegasnya.
Sofuan menambahkan, sebenarnya kegiatan penangkapan ikan maupun pariwisata tetap bisa dilakukan di pulau tersebut. Sebab, kawasan konservasi sendiri memiliki banyak macam. Seperti taman nasional.
Khusus kawasan konservasi Pulau Panjang, termasuk sebagai taman wisata perairan.
”Yang tidak boleh dijamah adalah di kawasan zona inti. Zona itu berada di barat laut Pulau Panjang. Luasnya 10,44 hektare. Di sana tidak boleh dimasuki untuk pemanfaatan apapun. Kecuali penelitian,” imbuhnya. (rom/lin)
Editor : Ali Mustofa