JEPARA – Sejumlah warga melapor ke balai desa karena merasa dirugikan oleh seorang dukun.
Dukun yang dipercaya bisa mengobati orang tersebut dinilai gagal menyembuhkan dan meminta uang dalam jumlah yang tidak wajar yakni Rp 25 juta.
Baca Juga: Tolak Permohonan Terdakwa, Hakim Vonis Pembacok Teman hingga Tewas di Kembang Jepara 12 Tahun Penjara
Petinggi Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Purwanto mengatakan, pihaknya baru-baru ini menerima laporan dari warga terkait kasus perdukunan tersebut.
Karena itu, kedua pihak dari terlapor dan pelapor pun didatangkan di Balai Desa Bondo pada Kamus (27/7) untuk bermusyawarah.
Lebih lanjut, kata Purwanto, dalam musyawarah dukun yang dimaksud akhirnya meminta maaf.
Ia menceritakan, semula ada warganya (inisial K dan A) merasa dirugikan karena telah memberi sejumlah uang kepada R (warga Karanggondang) yang dianggap bisa menyembuhkan penyakit.
R diketahui meminta sejumlah uang kepada K dan A untuk menjalankan ritual.
Baca Juga: Ratusan Emak-Emak Ikuti Pelayanan Program KB di Polres Jepara
Sejumlah uang sempat diberikan. Sayangnya, yang dijanjikan R tidak sesuai dengan harapan K dan A. Sakit yang dikeluhkan korban pun tidak kunjung membaik.
“Warga dimintai uang untuk menjalankan ritual. Dari yang disampaikan saat musyawarah, ada unsur meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal. Mengarah pada pemerasan. Ketika sudah diberikan uangnya, tidak berhasil. Warga yang sudah dimintai uang ini kecewa dan melapor pada desa,” jelasnya.
Baca Juga: Persijap Jepara Berencana Gelar Uji Coba dengan Tim Jawa Timur Lagi, Begini Kata Salahudin
Setelah melalui mediasi, R meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya. Sementara, pihak korban meminta sejumlah uang dikembalikan.
R diberi waktu satu setengah bulan untuk mengembalikan uang sekitar Rp 25 juta yang pernah diberikan korban. Bila tidak ditepati, korban akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
"(Korban dan terlapor) sudah damai di balai desa. Tapi nanti kalau uangnya tidak dikembalikan sesuai kesepakatan akan dilanjutkan proses hukumnya (dilaporkan ke Polres, Red)," kata Purwanto. (nib/khim)
Editor : Abdul Rokhim