JEPARA - Majelis hakim menghukum terdakwa pembacok teman di Desa Balong, Kecamatan Kembang dengan 12 tahun kurungan.
Hukuman itu sama dengan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menolak keringanan yang diajukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, warga Jepara sempat digegerkan oleh pembunuhan yang terjadi di Desa Balong, Kecamatan Kembang pada Selasa (28/2) lalu.
Baca Juga: Persijap Jepara Berencana Gelar Uji Coba dengan Tim Jawa Timur Lagi, Begini Kata Salahudin
Dia adalah Muhammad Arip (terdakwa 38 tahun), yang tega membacok temannya sendiri karena tidak terima diejek.
Diketahui, Arip yang ketika itu dipengaruhi minuman keras sempat berkelahi dengan korban.
Keduanya bahkan berduel pada dini hari saat semua orang sedang tertidur.
Korban yang merupakan teman kecil Arip langsung tewas bersimbah darah setelah dibacok.
Arip ditangkap oleh kepolisian kurang dari 24 jam (28/2) dan menjalani hukuman kurungan, mulai 1 Maret 2023.
Baca Juga: Dosen Unisnu Jepara Dampingi Desain Kelas dengan Teknik Mural dalam Pencegahan Stunting
Saat itu pihak keluarga korban meminta proses hukum dapat berjalan dan terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya.
Sidang Arip mencapai babak akhir pada pembacaan putusan pada Kamis (27/7) setelah sebelumnya sempat ditunda dua minggu.
Sidang terselenggara hybrid dengan menghadirkan jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum melalui zoom.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua, bersama Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, dan Joko Ciptanto itu memutuskan Arip dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan.
“Dalam fakta hukum di persidangan Arip terbukti merampas nyawa orang lain dan belum ada perdamaian antara keluarga dan terdakwa,” kata Hakim Ketua dalam pembacaan putusan.
Baca Juga: Warga Sumber Rembang Gelar Tradisi 'Tawur Nasi' Sebagai Bentuk Tolak Bala, Begini Keseruannya
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman kurungan kepada Arip, yakni 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Majelis Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memikirkan vonis tersebut. (nib/khim)
Editor : Abdul Rokhim