Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tiga Bulan, Polres Jepara Bekuk 16 Tersangka Narkotika dan Amankan Ribuan Obat Berbahaya

Abdul Rokhim • Kamis, 20 Juli 2023 | 22:15 WIB

DIBEKUK: Belasan tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Polres Jepara baru-baru ini.
DIBEKUK: Belasan tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Polres Jepara baru-baru ini.



JEPARA
- Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika dalam periode bulan Mei, Juni, hingga Juli 2023.

Hasilnya petugas mengamankan barang bukti (BB) yang berupa narkotika sabu 7,86 gram senilai Rp94 juta.

Serta obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butir senilai Rp 6 juta rupiah.

Bahkan, dalam rangkaian kasus tersebut, empat belas tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu dan dua tersangka lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan keras atau obat terbatas.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap enam belas tersangka beserta barang buktinya. Total sabu yang diamankan mencapai 7,86 gram senilai Rp 94 juta dan obat terbatas sebanyak 1821 butir senilai Rp 6 juta rupiah,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (20/7).

“Para tersangka dibekuk di sebelas TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda beserta barang buktinya meliputi 2 TKP di Kecamatan Welahan, 2 TKP di Kecamatan Tahunan, 2 TKP di Kecamatan Jepara Kota, 1 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Bangsri, 1 TKP di Kecamatan Batealit, 1 TKP di Kecamatan Mayong,” kata AKBP Wahyu.

Lebih lanjut, kata AKBP Wayu diketahui tersangka paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun.

Dari 16 tersangka 3 di antaranya merupakan residivis. ASR, AC, W, ketiganya adalah residivis yang baru keluar penjara.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Jepara Beri Edukasi Pelajar Pentingnya Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Modus operandinya tanpa hak menjual dan mengedarkan dan menawarkan narkotika, obat-obatan tanpa izin edar.

“Untuk tersangka narkotika diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2029 tentang narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, obat-obatan tanpa ijin edar pasal 197 sub 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Selain berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut, operasi ini juga berhasil menyelamatkan masyarakat dari kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah jika narkotika tersebut berhasil diedarkan di wilayah Jepara.

“Kami bersyukur dapat melihat bagaimana Polres Jepara berupaya secara aktif dalam menangani kasus narkotika sejalan dengan peningkatan kapasitas strategis wilayah Kabupaten Jepara,” tambahnya. 

Editor : Abdul Rokhim
#sabu #narkoba #jepara #kasus narkoba #satresnarkoba #narkotika