Baca Juga : Diduga Rem Blong, Dua Pemotor Asal Jepara Terjun Bebas ke Bawah Tebing Sedalam 8 Meter di Japan Kudus
Mereka berdua dihadirkan dalam jumpa pers pada Selasa (13/6). Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menceritakan perbuatan NG dan NP itu terjadi 18 Februari lalu.
”Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh NP untuk ikut masak-masak di rumahnya,” terang Wahyu.
Atas ajakan itu, korban pun tertarik. Saat sudah berada di rumah kedua tersangka, sekitar pukul 17.00 WIB korban berujar kepada NP bahwa dirinya ingin merokok. Rupanya, NG mendengar itu. Ia pun bergegas keluar membelikan korban rokok.
”Setelah mendapat rokok, NP mengajak korban agar merokok di dalam kamar saja. Agar tidak diketahui orang,” imbuh Kapolres.
Saat keduanya masuk, NG mengikuti dari belakang dan langsung menutup serta mengunci pintu kamar. Antar NG dan NP saat itu langsung berhubungan badan dan korban melihat itu.
Semula, korban ingin keluar dari kamar itu. Namun, NP melarangnya dan memintanya agar duduk di kasur dan melihat apa yang dilakukan NG dan NP. Saat itu korban sempat ingin memberontak dan memaksa keluar namun dicegah oleh kedua tersangka.
Hingga akhirnya sang korban terpojok. Saat itu, NP berusaha merayu korban agar mau berhubungan dengan suaminya. NG langsung menarik korban agar tertidur dan langsung mencabulinya di depan istrinya.
Rupanya, NG masih dihinggapi nafsu bejat. Setelah kejadian itu, NG berusaha menghubungi korban lagi untuk diajak bertemu di sebuah hotel.
”Dia mengancam, jika korban menolak, korban tidak akan dilancarkan hubungannya dengan pacarnya. Kebetulan pacar korban adalah keponakan NG,” tandas Kapolres.
Akhirnya korban pun terpaksa menuruti permintaan NG. Bahkan pencabulan yang dilakukan oleh NG itu berlangsung hingga 6 kali. Dari penuturan NG, ia berhubungan dengan korban melibatkan istrinya hanya sekali. Sisanya dilakukannya tanpa sepengatuhan istrinya. ”Terbawa nafsu,” ujar NG.
Perlakuan NG dan NP itu akhirnya diketahui orang tua korban dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara. Selain mengamankan NG dan NP, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Meliputi pakaian yang dipakai korban saat kejadian pencabulan pertama kali terjadi, 18 Februari lalu.
Sementara NG dan NP dikenai Pasal 81 JO 76D dan atau Pasal 82 JO 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rom/khim) Editor : Abdul Rokhim