JEPARA - Nasib nahas menimpa perempuan asal Kecamatan Pakis Aji, Jepara. Remaja berusia 16 tahun telah diperkosa oleh ayah tirinya dan kini mengandung anak dari perbuatan keji tersebut.
Kasus ini bermula saat Ibu dari korban (S) curiga dengan anaknya yang tampak seperti hamil. S lalu meminta sang anak untuk melakukan tes kehamilan pada 22 Mei lalu. Saat diperiksa, ternyata hasilnya positif.
S lalu menanyakan siapa yang tega melakukan hal sekeji itu dan sang anak menjawab hal itu adalah perbuatan ayah tirinya.
Ayah tiri korban berinisial R disebut melakukan hal hina itu saat ibu korban sedang bekerja. Pria 47 tahun itu tega menghamili anaknya dengan melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, pihaknya telah mengungkap kasus tersebut pada 25 Mei lalu sekitar pukul 21.00.
R menjadi pelaku tunggal pemerkosaan dan terancam oleh pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
Soal motif ayah tiri tersebut AKP Ahmad Masdar Tohari belum bisa membeberkannya lebih lanjut.
“Nanti akan kami kabarkan,” kata AKP Ahmad Masdar Tohari. (nib)