Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terungkap! Ini Alasan Suami-Istri di Kembang Jepara Tega Buang Bayinya di Sumur hingga Tewas

Abdul Rokhim • Selasa, 23 Mei 2023 | 01:18 WIB
TEGA: Pasutri tersangka pembuangan bayi ke dalam sumur asal Kembang, Jepara, dikeler polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Senin (22/5). (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
TEGA: Pasutri tersangka pembuangan bayi ke dalam sumur asal Kembang, Jepara, dikeler polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Senin (22/5). (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
JEPARA – Pasangan suami-istri (pasutri) MR, 44, dan S, 31, tersangka pembuang bayi kandungnya ke sumur ditunjukkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar Polres Jepara pada Senin (22/5).

Baca Juga : Polisi Gelar Perkara Suami-Istri di Jepara Buang Bayinya di Sumur: Ungkap Motif hingga Kronologi

Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang itu nekat membuang bayi usia tiga bulan itu lantaran sang bayi mengidap stunting. Sementara, mereka berdua kesulitan dalam ekonomi.

Itu diperparah dengan kondisi bayi tersebut yang sudah 10 hari terakhir sakit panas. Sehingga sang bayi rewel.

Dari pengakuan kedua tersangka, inisiatif pembuangan bayi itu keluar dari S, sang ibu bayi sendiri. Sementara MR menyetujui inisiatif tersebut.

”Tidak punya ekonomi, tidak punya uang untuk pengobatan,” ujar MR pada Senin (22/5).

Inisiatif pembuangan bayi itu sudah direncanakan sejak Senin (15/5) dan urung terlaksana. Dan baru terlaksana Jumat (19/5) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat pembuangan bayi berinisial MHRS itu, MR berperan membuka penutup sumur. Sementara S, yang membuang bayi ke dalam sumur saat sang bayi tengah tertidur.

Setelah membuang bayi itu, mereka membuat alibinya seolah bayi tersebut hilang diculik orang antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB. Dalam jam tersebut, S mengaku tidur.

Sementara bayinya tidur di sampingnya. Namun saat bangun, sang bayi tersebut sudah tidak ada. Kebetulan, jendela kamar tempat tidur S dan bayinya itu sudah tidak bisa dikunci karena lapuk. Sementara MR, 44, suami S tidur di kamar berbeda. Mereka sempat bersandiwara seolah panik. Sang suami pun juga berpura-pura panik.

Bahkan, MR ikut melaporkan kejadian bayi hilang itu ke Polsek Kembang. Mendapati laporan itu, petugas polisi datang ke kediaman pasutri MR dan S untuk menyelidiki hilangnya bayi tiga bulan itu.

Saat itu, anjing pelacak beberapa kali mengarah ke sumur belakang rumah MR dan S. Setelah dimintai keterangan lisan oleh polisi, S mengakui bahwa putra keduanya itu dia buang di sumur tak terpakai belakang rumahnya itu sekitar pukul 02.30 WIB.

Sementara MR, saat itu belum mengakui perbuatannya itu. Ia baru mengakuinya saat diperiksa intensif oleh polisi (19/5) lalu. Bayi itu berhasil dievakuasi Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

”Hasil autopsi menyebutkan ada memar di bagian belakang kepala bayi. Kemungkinan itu karena benturan dengan tembok sumur atau air. Mengingat kedalaman sumur itu antara 15 hingga 20 meter,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Terhadap kedua tersangka, dia mengenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 3 miliar. (rom/khim) Editor : Abdul Rokhim
#bayi dibuang di sumur #jepara #di sumur #bayi dibuang #bayi dibuang orang tuanya #bayi tewas #kembang #bayi di buang jepara