Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Akhirnya! 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pesta Miras Karyawan PT Samwon di Jepara, Salah Satunya Warga Korea

Ali Mustofa • Kamis, 27 April 2023 | 23:00 WIB
PEMERIKSAAN: Salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Korea diperiksa sebagai buntut viralnya video pesta miras belum lama ini. (ANWAR FOR JAWA POS RADAR KUDUS)
PEMERIKSAAN: Salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Korea diperiksa sebagai buntut viralnya video pesta miras belum lama ini. (ANWAR FOR JAWA POS RADAR KUDUS)
JEPARALima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pesta minuman keras (miras) belum lama ini. Kelima orang terbukti mengonsumsi minuman beralkohol. Satu diantaranya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea.

Baca Juga: Dok!!! Warga Korea Karyawan PT Samwon yang Terlibat Pesta Miras Divonis Denda Rp 2 Juta

Sebelumnya, telah viral video pesta minuman keras (miras) pada bulan Ramadan. Video yang tersebar di media sosial tersebut juga memancing amarah dari warga net serta masyarakat Jepara secara umum.

Selain karena mengonsumsi barang haram beramai-ramai, kejadian tersebut dilakukan saat bulan puasa.

Kegiatan tersebut juga dinilai telah melanggar peraturan daerah (perda) mengenai minuman beralkohol.

AKBP Warsono, Kapolres Jepara dalam keterangannya menyatakan kegiatan tersebut masuk dalam Tipiring (Tindakan Pidana Ringan).

Plt Kepala Satpol PP Anwar Sadat mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa orang yang ada di dalam video.

Pemeriksaan dilakukan dua hari sejak tanggal 26 hingga 27 April. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menetapkan ada lima tersangka yang telah terbukti mengonsumsi minuman beralkohol (minol). Salah satu tersangka merupakan TKA asal Korea, Mr. Joe.

“Telah diperiksa 10 saksi dan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Perda nomor 4 tahun 2021 Juncto Perda nomor 2 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol. Dua saksi berasal dari pelayan cafe dan 8 saksi lainnya berasal dari pihak karyawan Samwon yang hadir secara langsung,” kata Anwar Sadat. (nib) Editor : Ali Mustofa
#polres jepara #karyawan pesta miras #jepara #satpol pp jepara #pesta miras #larangan minuman beralkohol #melanggar perda