Baca Juga: Dok!!! Warga Korea Karyawan PT Samwon yang Terlibat Pesta Miras Divonis Denda Rp 2 Juta
Sebelumnya, telah viral video pesta minuman keras (miras) pada bulan Ramadan. Video yang tersebar di media sosial tersebut juga memancing amarah dari warga net serta masyarakat Jepara secara umum.
Selain karena mengonsumsi barang haram beramai-ramai, kejadian tersebut dilakukan saat bulan puasa.
Kegiatan tersebut juga dinilai telah melanggar peraturan daerah (perda) mengenai minuman beralkohol.
AKBP Warsono, Kapolres Jepara dalam keterangannya menyatakan kegiatan tersebut masuk dalam Tipiring (Tindakan Pidana Ringan).
Plt Kepala Satpol PP Anwar Sadat mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa orang yang ada di dalam video.
Pemeriksaan dilakukan dua hari sejak tanggal 26 hingga 27 April. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menetapkan ada lima tersangka yang telah terbukti mengonsumsi minuman beralkohol (minol). Salah satu tersangka merupakan TKA asal Korea, Mr. Joe.
“Telah diperiksa 10 saksi dan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Perda nomor 4 tahun 2021 Juncto Perda nomor 2 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol. Dua saksi berasal dari pelayan cafe dan 8 saksi lainnya berasal dari pihak karyawan Samwon yang hadir secara langsung,” kata Anwar Sadat. (nib) Editor : Ali Mustofa