Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terbongkar, Pelaku Pembunuhan di Jepara Sempat Simpan Mayat di Gudang Rumah Semalam

Ali Mustofa • Rabu, 2 November 2022 | 03:48 WIB
BEBER KASUS: Kapolres Jepara AKBP Warsono (pegang mikrofon) memimpin konferensi pers kasus pembunuhan dengan jasad korban di dalam tas laundry. (NIBROS HASSANI/RADAR KUDUS)
BEBER KASUS: Kapolres Jepara AKBP Warsono (pegang mikrofon) memimpin konferensi pers kasus pembunuhan dengan jasad korban di dalam tas laundry. (NIBROS HASSANI/RADAR KUDUS)
JEPARA – Pelaku pembunuhan terhadap Krisnawati yang mayatnya ditaruh di dalam tas laundry dan dibuang di Desa Kepuk, Bangsri, Jepara, dibeber polisi kemarin. Orang yang tega menghabisi perempuan berambut panjang itu, Nova Andika, 29. Dia mengaku membunuh korban karena kesal ditagih utang Rp 3 juta oleh korban.

Sebelumnya, warga sempat dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam tas laundry pada Jumat (28/10) lalu. Jasad tersebut terbungkus di dalam karung yang dimasukkan tas laundry. Warga setempat menemukan tas tersebut, di pinggir jurang menuju area sawah Dukuh Sawahan, RT 1/RW 1, Desa Kepuk, Bangsri, Jepara. Korban merupakan Krisnawati, 37, yang sebelumnya dikabarkan hilang.

Kronologi kejadian pembunuhan ini, bermula dari Krisnawati menagih utang kepada Nova pada Minggu (23/10) pagi. Namun, korban yang mendatangi rumah Nova di RT 7/RW 2, Desa Petekeyan, Tahunan, itu tak bertemu. Sore harinya, Krisnawati kembali lagi dan bertemu Nova.

Namun Nova tak mau membayar utang, karena mengaku belum punya uang. Lalu terjadi adu mulut. Krisnawati sempat mengancam akan memberitahu istri Nova, bahwa pria itu memiliki utang.

Nova pun kesal dengan ancaman Krisnawati. Kondisi rumah yang sepi saat itu, mendukung pelaku untuk melampiaskan kekesalannya. Nova pun mencekik leher dan membekap mulut Krisnawati agar tidak berteriak. Korban yang tidak berdaya lalu kejang-kejang dan akhirnya tidak bergerak. Diduga sudah meninggal.

Nova yang panik melihat kondisi Krisnawati saat itu, lalu menyeret jasad perempuan itu ke belakang pintu kamar. Kemudian diberdirikan. Nova lalu pergi ke kamar mandi. Kembalinya dari kamar mandi itu, ternyata jasad korban berubah posisi. Terjatuh. Lantaran takut diketahui orang tuanya, pelaku menyimpan jasad Krisnawati di gudang.

Pagi harinya, Senin (24/10) pelaku yang masih panik memutuskan untuk membuang jasad korban. Sekitar pukul 09.00 pelaku membungkus korban dengan karung sebelum dimasukkkan dalam tas laundry.

Jasad dibentuk seperti bayi yang meringkuk sebelum dimasukkan ke dalam karung dan tas laundry itu. Lalu sekitar pukul 11.30, pelaku keluar rumah sambil membawa tas berisi jasad tersebut, menggunakan sepeda motor Honda Vario putih milik korban. Tujuannya membuang mayat Krisnawati.

Setelah menjalankan aksinya itu, motor korban kemudian dijual oleh pelaku. Termasukk smartphone milik korban.

Saat rilis pelaku dan barang bukti di Mapolres Jepara kemarin, Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrurozy menjelaskan, motor korban dijual Rp 2,5 juta. Sedangkan handphone korban dijual Rp 1,5 juta. ”Uang sebagai barang bukti itu, kami temukan masih tersisa Rp 201 ribu. Uang ini digunakan untuk keperluan pribadi korban,” jelasnya.

Dia juga membeber hasil otopsi yang dilakukan Bid Dokkes Polda Jateng, pada jasad korban ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam serta gusi atas dan bawah bagian depan. Juga terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil diidentifikasi, Tim Resmob Polres Jepara di-back up Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka. Hingga akhirnya pada Sabtu (29/10) tim gabungan menangkap tersangka. Termasu dua orang penadah motor dan handphone.

Dari kasus ini, Nova dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain Nova, juga turut diamankan dua penadah motor dan handphone. Kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kepada wartawan, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia kini mendekam di rutan Polres Jepara. (nib/lin) Editor : Ali Mustofa
#polres jepara #jepara #polda jateng #pelaku pembunuhan #pembunuhan di jepara