Baca Juga : Geger! Jasad Wanita dalam Tas Ditemukan di Bangsri Jepara, Begini Kronologinya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Junaidi melalui Kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Tribumtranmas) Abdul Khalim mengatakan pihaknya mendapat dari laporan masyarakat terkait adanya prostitusi di wilayah tersebut.
Situasi yang sepi, serta minimnya penerangan lampu di lokasi, dijadikan sebagai tempat transaksi esek-esek. Mereka memanfaatkan warung-warung kecil di lokasi tersebut.
”Warung-warung itu menyediakan bilik-bilik kecil untuk memadu kasih,” kata Abdul Khalim.
Di sana, terdapat sekitar 10 warung kecil. Setiap warung dilengkapi dengan bilik-bilik kecil untuk menjamu pria hidung belang. ”Rata-rata setiap warung ada 3 bilik kecil. Juga wanitanya,” imbuhnya.
Satpol PP kemudian menutup warung-warung itu dengan penyegelan. Diharapkan mereka berhenti, dan tidak ada praktik prostitusi lagi di wilayah tersebut.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika muncul lagi akan kami tindak,” ujar dia.
Selain menyegel tempat prostitusi, di hari yang sama Satpol PP Jepara juga merazia tempat karaoke di wilayah Donorojo. Dalam operasi penertiban itu, Satpol PP mengamankan alat-alat karaoke, juga 40 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Pemilik hiburan karaoke berinisial MK, juga dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP sekaligus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat (28/10).
MK dinyatakan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan Minuman Beralkohol. Dan pada tahun 2013 diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol. Juga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
”Tempat karaoke hanya diperbolehkan di hotel sebagai fasilitas hiburan di hotel dan diatur dengan batasan-batasan tertentu,” tandas Abdul Khalim. (rom/khim) Editor : Abdul Rokhim