Kapolsek Kalinyamatan IPTU Yusron melalui Kanit Reskrim Aiptu Handoko menjelaskan kejadian bermula saat korban, SAK, 29, warga Desa Pancur, RT 21 RW 04 Mayong menemukan informasi terkait lowongan pekerjaan konveksi di jejaring sosial Facebook (09/10). Saat itu SAK tergiur karena sedang membutuhkan pekerjaan. Ia tidak curiga sampai akhirnya korban bertukar nomor WhatsApp dengan tersangka AM, 33 yang ternyata berniat jahat.
Selanjutnya, AM meminta SAK bertemu di SPBU Krasak Pecangaan (11/10) untuk memperlihatkan lokasi konveksi yang disebut sebelumnya. Sampailah SAK atau korban di SPBU. Saat itu kondisinya AM berjalan kaki dan tidak menggunakan kendaraan. Sementara SAK membawa motor bersama kerabatnya yang kebetulan membawa anak balita. Akhirnya mereka bertiga bonceng bertiga ke lokasi yang ditunjuk oleh AM. AM dalam posisi mengendarai motor di depan. Dari SPBU Krasak mereka menuju sebuah lokasi di Jalan Raya Banyuputih-Damarjati, yang juga tak jauh dari lokasi kantor Polsek Kalinyamatan yang lama. Disana, tersangka menunjukkan sebuah rumah yang disebut menjadi lokasi konveksi yang dibicarakan sebelumnya.
“Cenglu bertiga itu, AM meminta korban dan kerabat korban turun, saat itu kerabat korban yang turun dulu karena juga bawa balita bisa turun. Nah saat korban juga hendak turun, motor langsung dibawa oleh tersangka. Korban yang pegangan bagian belakang motor bermaksud menahan tersangka jatuh sampai terluka, dan pelaku berhasil lari membawa motor,” jelas AIPTU Handoko kepada Jawa Pos Radar Kudus. Korban yang dirawat di Puskesmas lalu melapor ke pihak yang berwajib.
Tak berselang lama, masih pada hari yang sama, pelaku ditangkap polisi setelah diselidiki melakukan modus yang sama di media sosial. “Maghribnya sekitar pukul 18.00, kami ringkus pelaku di SPBU Krasak, Pecangaan, menggunakan sepeda motor korban namun platnya dihilangkan” jelasnya. (nib) Editor : Ali Mustofa