Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Melihat Kondisi dan Nasib Stadion Kamal Junaidi usai ”Kembali” ke Pemkab Jepara

Ali Mustofa • Sabtu, 3 September 2022 | 16:35 WIB
MASIH DIGUNAKAN: Tim lokal usai berlatih di Stadion Kamal Junaidi. (NIBROS HASSANI/JAWA POS RADAR KUDUS)
MASIH DIGUNAKAN: Tim lokal usai berlatih di Stadion Kamal Junaidi. (NIBROS HASSANI/JAWA POS RADAR KUDUS)
JEPARA – Stadion Kamal Junaidi berlokasi tak jauh dari pusat kota. Tepatnya di Desa Demaan, Kecamatan Jepara Kota. Bangunannya tepat di samping jalan raya. Pengendara motor dan mobil kerap berseliweran.

Nama stadion ini, Kamal Junaidi berasal dari nama pemain sepak bola tersohor asal Jepara: Kamal Djunaidi. Sayang karirnya berakhir dengan tersambar petir saat pertandingan final Piala Makutarama antara Persijap Jepara versus Persipa Pati di Salatiga pada 1973. Pada pertandingan itu, Kamal Djunaidi mencetak gol pada bababk pertama. Saat babak kedua kejadian tragis itu datang. Dia meninggal karena petir dan beberapa rekan satu timnya mengalami luka bakar. Namun, pertandingan itu akhirnya menjadi milik Persijap sekaligus juara.

Stadion tersebut diresmikan pada 1985 oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu Ismail. Harapannya, bisa mewadahi potensi sepak bola di Kota Ukir serta menjadi kebanggaan bagi warga dalam hal olahraga.

Sayangnya, stadion itu kini tampak tak terawat. Terakhir, stadion tersebut dipoles saat presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak berkunjung ke Jepara pada 19 Juni lalu. Tujuannya, digunakan untuk acara Pro Jokowi (Projo) atau Jokowi Plat K. Namun, pembenahan tidak termasuk sarana prasarana.

Saat acara hari-H, meski Jokowi tidak jadi hadir, stadion sudah dipermak. Mulai dari jalan masuk stadion hingga lapangan.

Dari pantauan wartawan kemarin pagi (2/9), stadion tersebut terlihat sepi. Hanya ada seorang penjaga yang duduk di depan stadion. Di dalamnya, terlihat kondisi atap bolong-bolong. Terlihat ambrol di beberapa sisi. Penjaga itu menyebut, penyebab atap bolong itu angin kencang yang terjadi pada Februari lalu. Selain itu, besi-besi pagar juga tampak berkarat. Sedangkan papan skor nilai tampak tidak berfungsi semestinya. Di lain sisi, tribun ditumbuhi rumput liar.

Photo
Photo
Tribun penonton di Stadion Kamal Junaidi ditumbuhi rumput liar. (NIBROS HASSANI/JAWA POS RADAR KUDUS)

Kepala UPT Pengelola Sarpras Fasum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Eko Pujiantoro saat dikonfirmasi mengatakan, saat dalam sengketa, stadion hanya bisa dipelihara yang sifatnya sementara.

Ya, beberapa waktu stadion ini memang dalam tahap sengketa. Merujuk pada jejak catatan Direktori Mahkamah Agung, pihak penggugat menilai tanah stadion merupakan harta peninggalan dari pewaris atas nama Astroredjo dan sempat dimintakan oleh ahli waris untuk diurus. Saat itu, penggugat menemukan bahwa di buku tanah Kelurahan Demaan terdapat Tanah Sawah Bekas Hak Yasan.

Pihak penggugat menilai almarhum Astroredjo dan ahli waris tidak pernah menjual, mengalihkan, atau melepaskan tanah tersebut. Pihak penggugat merasakan kerugian dan menilai stadion tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Sebab, pemkab telah membangun dan menggunakan stadion yang baru, di Stadion Gelora Bumi Kartini.

Beberapa kali sidang, Pemkab Jepara selalu kalah. Namun akhirnya, baru-baru ini pemkab menang melalui putusan kasasi. Wafa Evi Syahiroh, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Jepara melalui Sub Koordinator Bantuan Hukum Bagian Hukum Abdullah Munif mengatakan, putusan tersebut keluar baru-baru ini. Pemkab mendapat pemberitahuan hasil kasasi pada Juni lalu.

Kata Munif, hasil dari putusan ini menandakan bahwa secara hukum, pemkab memiliki penguasaan dan pemeliharaan stadion secara sah. Atas nama negara. Bila ada upaya hukum setelah ini, putusan kasasi sudah memiliki kekuatan hukum. ”Ada peninjauan kembali oleh penggugat, tapi peninjaun kembali tak menghalangi dilaksanakannya putusan (kasasi). Putusan kasasi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Ronji mengatakan, saat ini stadion masih dalam proses pengurusan sertifikat. ”Masih dalam proses, saya tidak bisa kasih klarifikasi apa-apa” ujarnya.

Menariknya, tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berencana memperbaiki sarana prasarana stadion ini. ”Stadion Kamal Djunaidi sudah kami rencanakan untuk perbaikan atap. Tahun depan kami rencakan untuk perbaikan di sektor lapangan,” kata Kepala DPUPR Jepara Ary Bachtiar melalui Kabid Cipta Karya Hanief Kurniawan.

Saat ini pihaknya sedang berproses menyusun anggaran perbaikan tersebut. ”Akan kami bagi dua tahap pembangunan. Tahun ini dan awal 2023,” ujar Hanief.

Sebelumnya, stadion tersebut juga diminta agar bisa digunakan menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jepara. Namun, belum ada tanggapan dari DPUPR.

Hanief menambahkan, terkait penambahan sarana untuk porprov, sementara belum ada. ”Kami saat ini masih fokus penggarapan 14 venue di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK),” imbuhnya. (nib/lin) Editor : Ali Mustofa
#jepara #Pemkab Jepara #sarana porprov #presiden jokowi #Stadion Kamal Junaidi