Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya belum lama ini menindaklanjuti masalah tersebut. Ia mengaku stafnya yang berinisial DF, namanya tercatut dalam Sipol. Padahal staf tersebut tidak menjadi anggota partai politik manapun. Diduga ada kesalahan input data. Namun ia sedikit memaklumi hal tersebut karena data dalam Sipol masih bisa berubah.
“Awalnya ada lima anggota, karena datanya berubah di Sipol, terakhir kami periksa ada satu staf kami yang tercatut,” kata Sujiantoko.
Ia juga telah melaporkan masalah ini melalui sistem yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammadun Sanomae berharap warga juga bisa berpartisi aktif dalam memeriksa keanggotaannya dalam Sipol. Tak hanya ASN atau penyelenggara pemilu. Sehingga secara umum partisipasi pemilu bisa lebih luas. Bila ada yang tercatut namanya, yang bersangkutan bisa melapor.
Ia menambahkan, merujuk pada aturan yang berlaku, panitia penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan tergabung atau tercatat sebagai anggota parpol. Termasuk Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Kepala Desa.
“Nanti semua bisa memeriksa lagi, karena ada kemungkinan data Sipol berubah lagi,” ungkapnya. (nib/war) Editor : Ali Mustofa