Dari pelaporan itu, rupanya LA mengaku telah dilecehkan oleh ayah tirinya sebanyak empat kali. Dan telah terjadi dalam kurun waktu sejak 2018 hingga 2021.
Dari keterangan Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi kejadian pencabulan pertama kali terjadi Jumat (15/6) 2018. Sekira pukul 14.30 WIB, saat korban pulang dari sekolah dan hendak masuk ke dalam kamar. Saat itu keadaan rumah sepi. Ibu korban sedang bekerja di sawah.
Di dalam rumah hanya tersisa tersangka. Ia langsung menghampiri korban yang tengah ada di kamar. J langsung memaksa LA untuk berhubungan intim. ”Bila tak dituruti, tersangka mengancam dengan mengatakan akan membunuh korban atau ibu korban.” Terang Rozi kemarin.
Dari situ, LA terpaksa menuruti permintaan bejat ayah tirinya. Dari empat kali tindakan J menodai anaknya, dilakukannya di siang, sore, dan malam hari. Siang dan sore hari saat istrinya tengah di sawah. Sementara saat tindakannya dilakukan di malam hari, saat istrinya mengaji. ”Dilakukan saat istrinya di luar rumah,” imbuh Kasatreskrim.
Dari keterangan tersangka, ia tega mencabuli anak tirinya karena nafsu. Selain itu, ia juga mengaku marah terhadap mertuanya. Pasalnya antara dirinya dengan mertuanya sering terjadi cekcok. Namun ia bungkam saat ditanya hubungan antara cekcok tersebut dengan tindakannya mencabuli anaknya.
Atas tindakannya itu, J dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun. sementara barang bukti yang diamankan meliputi satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.
Sementara kondisi korban saat ini masih mengalami shock akibat tindakan ayah tirinya itu. Polres Jepara juga bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi korban. ”Sementara waktu, korban tinggal bersama neneknya. Orang tua dari ibunya,” imbuh AKP M. Fachrur Rozi. (rom) Editor : Ali Mustofa