Plt. Kepala Disdukcapil, Dwi Riyanto mengatakan layanan konsolidasi NIK ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan capaian vaksin Covid-19 di Jepara. Pihaknya mendapati laporan warga yang tidak bisa vaksinasi karena NIK tidak ditemukan oleh petugas pendaftar vaksinasi.
“Kasihan, mereka sudah jauh-jauh datang dan antre, tetapi NIK bermasalah. Untuk itu, agar kendala NIK tersebut tidak terjadi, kami menerjunkan tim di lokasi vaksinasi yang akan kerja sama dengan petugas pendaftar vaksinasi. Tugas mereka mengkonsolidasikan jika ada NIK warga yang tidak ditemukan atau tidak sesuai di database petugas vaksin," kata Dwi Riyanto.
Ditambahkan, konsolidasi NIK adalah proses penyelarasan data NIK dengan Pusat Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Setelah dikonsolidasi, NIK warga akan aktif maksimal 1 X 24 jam.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Jepara, Wahyanto berharap warga tidak resah jika NIK-nya tidak bisa digunakan untuk mengakses pelayanan publik.
"NIK tersebut sebenarnya tidak bermasalah, tetapi perlu diselaraskan dan dikonsolidasikan ke pusat. Kami sudah biasa melakukan konsolidasi ratusan NIK tiap hari, apalagi pada musim vaksinasi seperti saat ini. Caranya juga sangat mudah, warga bisa datang ke kantor atau menghubungi via whatsapp 0811-2600-335," kata Wahyanto.
Agar tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan sertifikat vaksin, setelah NIK dikonsolidasi Disdukcapil, warga disarankan melapor secara mandiri ke hotline Kementerian Kesehatan di nomor 119 atau 1500567. Laporan juga bisa disampaikan melalui email sertifikat@pedulilibdungi.id.
Dijelaskan, selain untuk keperluan vaksinasi, warga juga bisa mengkonsolidasikan NIK-nya jika tidak bisa digunakan untuk layanan publik lainnya. Seperti pengurusana jaminan kesehatan nasional (JKN), perbankan, surat izin mengemudi (SIM), bantuan sosial, pendidikan, dan layanan lain. Editor : Ali Mustofa