Bantuan provinsi itu, berupa Bantuan Keuangan (Bankeu) pemerintah desa. Sehingga aliran dananya langsung masuk ke rekening desa. Sedangkan penggunaannya dimonitoring oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara.
Kepala Disperkim Jepara Hartaya melalui Kasi Pengembangan Perumahan Agus Hariyanto belum bisa memastikan waktu pencairannya. ”Kemungkinan faktornya ada refocusing anggaran di tingkat provinsi,” terangnya.
Ia belum bisa memastikan jumlah pasti yang diberikan nantinya. Namun rencananya per unit RTLH dapat jatah bantuan renovasi Rp 10 juta. ”Janji-janjinya sih ada peningkatan. Tapi belum bisa dipastikan juga,” ungkapnya.
Ia mengakui, sejumlah desa telah menanyakan terkait bantuan tersebut. Namun ia juga tidak bisa menjawab. Karena bantuan tersebut datangnya dari provinsi. ”Kami hanya pendampingnya. Bantuan langsung masuk ke rekening desa,” imbuh Agus Hariyanto.
Bantuan tersebut hanya disalurkan berdasarkan tingkat sosial ekonomi desa. Yang mendapat hanya desa zona yang kemiskinannya merah atau kuning. Tiap desa dijatah bantuan renovasi tiga unit RTLH. Sedangkan desa makmur atau zona hijau tidak mendapat alokasi Bankeu tersebut. (rom) Editor : Ali Mustofa