Diduga Dendam dan Sakit Hati, Pemuda 21 Tahun Jadi Tersangka Utama Pembacokan di Semarang

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:49 WIB
Ilustrasi Pembacokan
Ilustrasi Pembacokan

SEMARANG – Polisi menangkap A (21), tersangka yang diduga menjadi penggerak pengeroyokan disertai pembacokan terhadap tiga orang di depan Kafe On Seven Coffee, Kota Semarang. Sebelum ditangkap, A sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah sejumlah pelaku lain lebih dahulu diamankan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya di wilayah Kemijen, Kecamatan Semarang Timur.

"Penangkapannya kemarin Selasa (13/10), sekitar jam 05.00 WIB, di rumahnya, wilayah Kemijen, Semarang Timur," kata Jumani saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: Kronologi Pembacokan Satu Keluarga di Brebes, Pelaku Ditangkap di Tegal Terancam Hukuman 15 Tahun

Setelah menjalani interogasi awal, A disebut menunjukkan senjata tajam menyerupai celurit panjang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jumani menjelaskan, A diduga berperan sebagai pelaku utama karena mengajak teman-temannya melakukan pengeroyokan. Sebelumnya, beberapa orang yang diduga terlibat telah ditangkap, sedangkan A sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan.

"A ini pelaku utama, dia yang ngajak teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan," ungkap Jumani.

Menurut polisi, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu dendam. Perselisihan bermula dari perkataan korban yang membuat tersangka tersinggung. Persoalan lain yang berkaitan dengan kerusakan sepeda motor juga disebut menjadi bagian dari latar belakang konflik.

Jumani menuturkan, tersangka kemudian mengajak sejumlah temannya untuk mengeroyok korban. Namun, aksi tersebut justru berujung pada pembacokan terhadap beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Cekcok Minta Suami Bekerja Berujung Pembacokan di Brebes, Bayi dan Mertua Jadi Korban

Peristiwa pembacokan itu sebelumnya terjadi di depan Kafe On Seven Coffee, Jalan Tri Lomba Juang, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, pada Rabu (23/9/2026).

Head Kitchen On Seven, Dandi (26), mengatakan rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan rombongan yang terdiri atas sekitar sembilan orang. Tiga orang di antaranya turun sebelum pembacokan terjadi.

"Kalau dari CCTV itu ada rombongan yang kelihatan, sembilan orang. Tiga orang turun, habis itu langsung kejadian pembacokan," kata Dandi kepada detikJateng, Jumat (25/9/2026).

Menurut Dandi, tiga korban dalam kejadian tersebut terdiri atas dua juru parkir dan seorang penjual batagor. Ketiganya bukan pengunjung kafe, sementara saat kejadian tidak ada pengunjung yang berada di luar kafe.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial M (22) dan Y (22) pada hari kejadian. Penangkapan A menjadi perkembangan lanjutan dalam penyelidikan kasus pembacokan yang diduga dilatarbelakangi dendam tersebut.

Editor : Mahendra Aditya
pelaku pembacokan Kafe On Seven pengeroyokan Semarang tersangka A ditangkap polrestabes semarang pembacokan di semarang