Kasus Keracunan MBG di Jawa Tengah Meluas, Korban Tercatat Hampir 13 Ribu Orang Terdampak

Anita Fitriani • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 09:18 WIB
Ilustrasi keracunan makanan
Ilustrasi keracunan makanan

RADAR KUDUS — Jumlah orang yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Jawa Tengah mencapai hampir 13 ribu orang sepanjang 2026.

Data tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, pada Rabu, 30 September 2026.

Taj Yasin menyebut dugaan keracunan itu terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Dalam satu bulan terakhir, laporan kasus muncul di Kabupaten Batang, Blora, Rembang, Jepara, Pati, Purworejo, dan Cilacap.

Baca Juga: Luthfi Tegas: Aduan Warga Tak Boleh Menggantung, Maksimal 24 Jam Harus Direspons

Pemerintah daerah telah melaporkan rangkaian kejadian tersebut kepada Badan Gizi Nasional atau BGN untuk ditindaklanjuti.

Kasus terbaru yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Batang. Sebanyak 674 orang dilaporkan harus mendapatkan penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan setelah mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan MBG.

Pemeriksaan terhadap sampel makanan masih dilakukan untuk memastikan penyebab munculnya gejala pada para penerima manfaat.

Menurut Taj Yasin, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang dinilai bermasalah telah ditangguhkan sementara.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Minta Budaya Antikorupsi Melekat dalam Diri ASN 

Penangguhan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan standar keamanan pangan.

Satgas MBG di tingkat kabupaten dan kota kini diperbolehkan melakukan inspeksi mendadak ke SPPG.

Pemeriksaan tersebut mencakup pelaksanaan prosedur operasional, pengolahan makanan, hingga proses pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.

Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada BGN sebagai bahan penentuan tindakan lanjutan.

Baca Juga: Pemkot Luncurkan 27 Bus Listrik Trans Semarang, Operasional Dimulai Bertahap

Namun, kewenangan untuk memberikan sanksi akhir, termasuk menangguhkan atau menghentikan operasional SPPG, masih berada di tangan BGN.

Satgas daerah bertugas melakukan pengawasan dan menyampaikan temuan di lapangan, sedangkan keputusan strategis ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG dengan melibatkan pengelola SPPG di berbagai daerah.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan setiap tahapan penyediaan makanan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 243 Ribu Satlinmas Diperkuat, Jateng Siapkan Garda Desa Hadapi Bencana dan Hoaks

Taj Yasin menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya kejadian luar biasa akibat pelaksanaan program MBG.

Ia meminta pengawasan terhadap SPPG diperketat, terutama karena penerima manfaat program tersebut berasal dari kelompok yang membutuhkan perlindungan, seperti peserta didik dan kelompok rentan lainnya.

Sementara itu, penyebab pasti dugaan keracunan di sejumlah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Oleh karena itu, kasus tersebut masih disebut sebagai dugaan keracunan dan belum dapat disimpulkan sepenuhnya disebabkan oleh makanan MBG.

Pemerintah masih melakukan penelusuran berdasarkan hasil pemeriksaan medis, investigasi lapangan, dan pengujian sampel makanan. 

Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG Batang Meluas, 498 Orang Diperiksa dan 159 Dirujuk

Kasus yang melibatkan hampir 13 ribu orang tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Pengawasan terhadap dapur penyedia makanan, penerapan standar operasional, dan pemeriksaan bahan pangan menjadi langkah penting untuk mencegah bertambahnya korban di Jawa Tengah. (*) 

Editor : Ali Mustofa
Korban keracunan MBG Makan Bergizi Gratis Satgas MBG keracunan mbg jawa tengah