Diduga Halangi Ambulans, Pengemudi Mobil di Solo Dimintai Keterangan Polisi

Anita Fitriani • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:57 WIB
Mobil halangi ambulans (Foto: Wirawan)
Mobil halangi ambulans (Foto: Wirawan)

SOLO — Sebuah mobil berwarna putih diduga menghalangi laju ambulans yang membawa pasien kritis di Jalan Yos Sudarso, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 21 September 2026.

Kejadian itu viral setelah direkam dan beredar di media sosial, sehingga menarik perhatian Polresta Solo serta masyarakat luas.

Dalam video yang beredar, ambulans tampak melaju di belakang mobil listrik BYD putih sambil menyalakan sirene.

Pengemudi ambulans sekaligus Ketua Relawan Saber, Wirawan, menyebut mobil tersebut tidak hanya menutup jalur, tetapi juga diduga melambat sehingga ambulans sulit melewatinya.

Baca Juga: Jepang Membutuhkan Pengemudi, Pemprov Jateng Siapkan Calon Pekerja Terampil

Pengemudi mobil berinisial S, berusia 79 tahun dan berasal dari Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, akhirnya ditemukan pada Senin sore.

Ia kemudian mendatangi Satlantas Polresta Solo untuk memberikan keterangan, membuat surat pernyataan, dan menyampaikan permintaan maaf.

Dalam klarifikasi yang diberikan Wirawan, S mengaku tidak mendengar suara sirene ambulans yang berada di belakangnya.

Ia menyatakan dirinya tidak sengaja menghalangi ambulans dan mengira kondisi jalan saat itu sudah aman untuk dilalui.

Baca Juga: Lima Remaja Jambret di Kaliwungu Semarang, Tiga di Antaranya Diamuk Massa

Polisi kemudian melakukan klarifikasi dan mediasi antara pengemudi ambulans dan pengemudi mobil pada Senin malam. Kedua belah pihak menyatakan diri sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa yang viral tersebut.

Dalam proses mediasi, S meminta maaf secara langsung kepada pengemudi ambulans. Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan disengaja, lalu meminta pengertian dan maaf dari pihak yang terdampak kejadian tersebut.

Kedua pihak juga membuat surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian kasus.

Meski proses mediasi berlangsung damai, aparat tetap menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Baca Juga: Warga Semarang dan Kafilah MTQ Padati Halaman Masjid Agung Saksikan Alma Esbeye

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo, AKP Kurniawan Triatmojo, memastikan pengemudi mobil dikenai sanksi tilang.

Ia menegaskan sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku, meskipun pengemudi telah menyampaikan permintaan maaf.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengemudi memberi jalan bagi ambulans, terutama ketika kendaraan tersebut membawa pasien gawat darurat.

Sirine ambulans merupakan tanda prioritas yang harus direspons dengan segera agar pasien dapat segera menempuh penanganan medis.

Baca Juga: Perizinan Diproses, PT KAI Siapkan Layanan Shuttle Kudus-Semarang

Polresta Solo menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab hukum pengemudi. Tindakan tilang tetap diberikan sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas dan peringatan bagi pengguna jalan lain.

Sementara itu, dari hasil pertemuan diketahui pengemudi mobil memiliki keterbatasan pendengaran dan penglihatan.

Pengemudi ambulans berharap kondisi tersebut dapat diantisipasi, termasuk melalui penggunaan alat bantu pendengaran, agar kejadian serupa tidak terulang.

Peristiwa penghalangan ambulans di Jalan Yos Sudarso, Solo, berakhir dengan permintaan maaf dari pengemudi mobil dan mediasi damai antarkedua pihak.

Namun, polisi tetap menerapkan sanksi tilang sebagai tindakan tegas sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku (*) 

Editor : Ali Mustofa
ambulans solo viral