SEMARANG – Pengungkapan dugaan pengangkutan ilegal 407 ton solar di perairan Semarang mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kasus tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepastian pasokan bahan bakar bagi nelayan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak boleh sampai mengganggu aktivitas nelayan.
Ia meminta aparat menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM secara ilegal.
“Tidak ada alasan bagi company, perusahaan, perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Jangan ganggu kelangsungan usaha nelayan,” kata Ahmad Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03 di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).
Menurut Luthfi, solar memiliki peran penting dalam menopang aktivitas perikanan tangkap di Jawa Tengah. Diperkirakan sekitar 60 hingga 70 persen operasional kapal perikanan bergantung pada ketersediaan bahan bakar tersebut, baik solar bersubsidi maupun nonsubsidi.
Karena itu, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan usaha nelayan.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Luthfi juga meminta seluruh aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara setara tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.
“Tentu harapan kita, aparat penegak hukum harus bekerja keras, baik itu TNI, khususnya Angkatan Laut, kemudian Bea Cukai, Polri, kemudian Kejaksaan, untuk betul-betul equality before the law, sama di muka hukum,” katanya.
Selain penindakan, Luthfi menyoroti pentingnya memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Terutama bagi kapal perikanan dengan kapasitas maksimal 30 gross tonnage (GT).
Menurut dia, kepastian distribusi diperlukan agar nelayan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh BBM untuk menjalankan aktivitas melaut.
Ia juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat,” kata Luthfi.
Berawal dari Informasi Intelijen
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
“Operasi ini diawali dari informasi dan pengamatan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Penggagalan kegiatan ilegal ini merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2026,” jelas Denih.
Sehari kemudian, 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
SPOB Nurfaizah 03 merupakan kapal berbendera Indonesia dengan tonase 634 GT. Kapal tersebut dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton di ruang palka.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.
Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan terkait administrasi dan dokumen kapal.
Di antaranya tidak ditemukan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.
Beberapa sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa. Di antaranya sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.
Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik TNI AL.
Solar Barang Bukti Berpotensi untuk Nelayan
Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti dan proses hukum telah selesai, barang bukti BBM tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan nelayan.
“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Rencana distribusi BBM tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan sejumlah lembaga terkait. Di antaranya kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta instansi lainnya.
Menurut Denih, operasi tersebut bukan hanya terkait dengan pengamanan ratusan ton BBM. Pengungkapan kasus itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya. (*)
Editor : Zainal Abidin RK