Jangan Kaget, 128 Ponpes di Jateng Sedang Diproses Tutup, Ada Syarat Penting bagi Ponpes Baru

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi pondok pesantren tutup (ai)
Ilustrasi pondok pesantren tutup (ai)

KUDUS – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah tengah memproses penutupan 128 pondok pesantren yang dinilai sudah tidak lagi aktif atau menghadapi persoalan tertentu.

Dari jumlah tersebut, penyebabnya cukup beragam.

Ada pesantren yang sudah tidak memiliki santri, ada yang berhenti berjalan setelah pengasuhnya meninggal dunia, hingga terdapat lembaga yang berkaitan dengan kasus pidana.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan jumlah pondok pesantren yang tercatat di Jawa Tengah hingga September 2026 mencapai 5.451 lembaga.

Menurutnya, persoalan yang paling banyak menjadi alasan penutupan adalah pesantren sudah tidak memiliki santri.

“Iya rata-rata penyebab penutupan ponpes enggak punya santri,” kata Fatkhuronji, Sabtu (19/9/2026).

Selain kehilangan santri, terdapat pula pesantren yang tidak lagi menjalankan aktivitas karena pengasuh atau kiai yang selama ini memimpin lembaga tersebut telah meninggal dunia.

Setelah pengasuh wafat, tidak semua pesantren memiliki sosok yang melanjutkan pengelolaan.

Akibatnya, aktivitas pendidikan di lingkungan pondok berhenti dan lembaga tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya.

“Ada kiainya sudah wafat, pondoknya enggak ada yang ngurus,” ujar Fatkhuronji.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penutupan.

Kemenag perlu memastikan data lembaga pendidikan keagamaan yang tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.

Fatkhuronji menjelaskan bahwa pesantren yang sudah tidak aktif perlu ditindaklanjuti agar tidak terus tercatat sebagai lembaga yang masih beroperasi dalam Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Keberadaan lembaga yang sebenarnya sudah tidak berjalan tetapi masih tercatat dapat membuat data menjadi kurang sesuai dengan kondisi terkini.

Karena itu, pesantren yang memenuhi kondisi untuk ditutup akan diusulkan pencabutan tanda daftar pesantrennya.

Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Kanwil Kemenag Jawa Tengah dengan Kemenag di tingkat kabupaten atau kota.

“Itu kan membebani data juga. Maka, kemudian diusulkan untuk ditutup. Biasanya, kami telah mengkoordinasikan dengan Kemenag di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

Tidak seluruh penutupan disebabkan oleh persoalan administrasi atau minimnya santri. Fatkhuronji juga mengungkap adanya pesantren yang diproses penutupannya karena persoalan pidana.

Ia menyebut terdapat kasus ketika pengasuh pesantren melakukan kekerasan seksual. Namun, Fatkhuronji tidak menyampaikan secara rinci jumlah pesantren yang ditutup karena kasus tersebut.

“Ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti kiai melakukan kekerasan seksual,” terangnya.

Di tengah proses penutupan sejumlah pesantren, masyarakat tetap memiliki kesempatan mengusulkan pendirian pondok pesantren baru.

Namun, lembaga yang akan didirikan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat yang disebutkan adalah memiliki sedikitnya 15 santri.

Selain itu, calon pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma'had, yaitu sejumlah unsur pokok yang menjadi bagian dari persyaratan pengakuan pesantren secara resmi.

Unsur tersebut meliputi keberadaan kiai dan guru, santri, serta kitab rujukan atau kurikulum yang jelas.

Pesantren juga diwajibkan memiliki asrama serta masjid atau musala di lingkungan pondok.

Tidak kalah penting, pesantren harus menjalankan aktivitas pendidikan yang sejalan dengan ketentuan negara.

“Pesantren juga tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” ujar Fatkhuronji.

Dengan proses penataan tersebut, keberadaan pondok pesantren di Jawa Tengah diharapkan dapat terus tercatat secara lebih akurat sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pesantren yang masih aktif tetap memiliki ruang untuk berkembang selama memenuhi unsur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Editor : Ali Mustofa
pondok pesantren Jawa Tengah Kemenag Jawa Tengah penutupan ponpes pesantren Jateng 2026 Arkanul Ma'had