SEMARANG – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan tertentu, serta penghapusan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Program relaksasi tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi tunggakan yang masih tercatat di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 mengenai pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi menjelaskan, relaksasi diberikan sebagai insentif bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Selain penghapusan denda, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya sesuai ketentuan program.
"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," ujar Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menekan jumlah tunggakan kendaraan bermotor.
Masrofi menyebut jumlah kendaraan yang terdata di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat mencapai sekitar 20 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mendorong kepatuhan pembayaran pajak, terutama karena tunggakan masih banyak berasal dari kendaraan roda dua.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah juga telah memberikan insentif pajak kendaraan. Sejak Februari 2026, pemerintah memberikan insentif sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga saat ini.
Masrofi menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat menjadi salah satu tujuan utama pemberian relaksasi tersebut.
Menurutnya, pembayaran pajak memiliki kaitan dengan pembiayaan berbagai program pembangunan di daerah.
"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya," jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan diharapkan dapat memanfaatkan periode relaksasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Relaksasi kali ini juga melibatkan Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan pihaknya turut memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan kebijakan tersebut, denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut dalam program relaksasi.
"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," kata Hendriawanto.
Dengan berlakunya program mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Ali Mustofa