SEMARANG – Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan 13 mantan karyawan CV Traders Indonesia memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/9/2026). Dalam persidangan tersebut, para penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum HID & CO, Jepara.
Kuasa hukum para penggugat, M.N. Hidayat, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terhadap CV Traders Indonesia yang bergerak di bidang furniture dan berlokasi di Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai belum diterima oleh para mantan pekerja.
“Betul, hari ini kami menghadiri sidang perdana terhadap gugatan PHI yang kami ajukan ke PHI Semarang. Kami selaku kuasa hukum dari 13 orang yang pernah bekerja di CV Traders Indonesia menggugat perusahaan karena menurut kami terdapat hak-hak para pekerja yang belum dipenuhi,” ujar Hidayat seusai persidangan.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg. Dalam perkara itu, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar Rp616.330.080.
Hidayat menjelaskan, nilai tuntutan tersebut antara lain berkaitan dengan masa kerja para penggugat yang cukup panjang. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, masa kerja para mantan karyawan tersebut berkisar antara enam hingga 19 tahun.
“Nilai tuntutan kita Rp616.330.080. Hal itu didasarkan antara lain pada masa kerja para pekerja yang cukup lama, mulai dari enam tahun hingga 19 tahun. Menurut kami, terdapat hak-hak yang terakumulasi selama hubungan kerja yang perlu diselesaikan,” katanya.
Dalam materi gugatan, pihak penggugat juga mendalilkan adanya sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai mengakibatkan hak-hak para pekerja tidak terpenuhi. Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum merupakan putusan pengadilan.
Salah seorang penggugat, Yani, mengaku merasa tidak memperoleh perhatian yang semestinya selama bekerja di perusahaan tersebut. Ia juga mempersoalkan adanya permintaan untuk membuat surat pengunduran diri setelah hubungan kerja berakhir pada 31 Desember 2025.
“Selama bekerja, kami merasa kurang diperhatikan dengan baik oleh perusahaan. Bahkan setelah selesai bekerja pada 31 Desember 2025, kami justru diminta membuat surat resign. Dari situ kami merasa ada hal yang tidak baik dari perusahaan terhadap kami sebagai karyawan,” ujar Yani.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak Tergugat, CV Traders Indonesia, disebut tidak hadir. Hidayat mengatakan, majelis hakim sempat menanyakan keberadaan pihak Tergugat di pengadilan.
“Majelis hakim pemeriksa perkara menanyakan apakah Tergugat hadir atau terlihat di pengadilan. Kami sampaikan bahwa sejak pagi hingga perkara dipanggil untuk masuk ruang sidang, kami tidak melihat pihak Tergugat hadir,” jelasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026 dengan agenda pemanggilan kedua terhadap pihak Tergugat. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan tahapan pemeriksaan perkara dan pembuktian atas dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak. (zen)
Editor : Mahendra Aditya