PEKALONGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan bergerak menindaklanjuti dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidik di SD Langkap, Kecamatan Kedungwuni. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, sementara tim khusus disiapkan untuk menentukan bentuk sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan laporan mengenai dugaan kasus tersebut diterima pada 4 Agustus 2026. Setelah laporan masuk, pihaknya memeriksa kepala sekolah dan guru perempuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Penanganan juga dilakukan setelah adanya masukan dari komite sekolah dan masyarakat.
Sebagai langkah sementara, kepala sekolah yang bersangkutan telah ditarik untuk menjalankan tugas di kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan sejak Agustus. Sementara guru perempuan yang terkait dengan kasus tersebut diarahkan untuk sementara waktu tidak mengajar di wilayah Kecamatan Kedungwuni dan selanjutnya akan ditempatkan di sekolah lain.
Kholid menjelaskan, Dindikbud kini menyerahkan proses penentuan sanksi kepada tim yang telah dibentuk. Bentuk hukuman nantinya dapat berbeda sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
Terkait dua video yang sebelumnya beredar luas di media sosial, Kholid menyebut pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada kebenaran isi video tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan akhir tetap harus melalui prosedur pemeriksaan dan mekanisme administrasi kedinasan.
Dindikbud menargetkan proses tersebut dapat dituntaskan secepat mungkin. Kholid berharap tim sudah dapat menyelesaikan laporan pemeriksaan dalam waktu sekitar satu minggu. Setelah hasilnya diperoleh, keputusan mengenai tindak lanjut dan sanksi akan disampaikan secara terbuka kepada pihak terkait maupun publik.
Kholid juga meluruskan bahwa kedua pihak tidak sama-sama ditempatkan di kantor Dindikbud. Penarikan ke dinas hanya berlaku bagi kepala sekolah, sedangkan guru perempuan akan diarahkan kembali menjalankan tugas mengajar di sekolah lain yang berada di luar Kecamatan Kedungwuni.
Hingga Senin (7/9/2026), Dindikbud Kabupaten Pekalongan juga belum menerima laporan resmi dari pasangan sah masing-masing pihak yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Karena itu, proses yang berjalan saat ini dilakukan melalui jalur kedinasan dengan mengacu pada ketentuan administrasi dan kepegawaian yang berlaku.
Editor : Mahendra Aditya