Sadis! Cekcok Minta Diantar ke Mantan Suami Berujung Maut, Pria di Demak Hantam Kekasih dengan Palu

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:30 WIB

 

Ilustrasi aksi kekerasan (Ist)
Ilustrasi aksi kekerasan (Ist)
DEMAK – Hubungan asmara yang telah terjalin selama sekitar enam tahun berakhir tragis.

Bambang Irawanto (53), warga Jombatan, Kasemben, Jombang, Jawa Timur, diduga tega menganiaya kekasihnya, Sri Lestari (42), hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran ketika sedang dalam perjalanan dari Semarang menuju Grobogan.

Polisi menduga, emosi pelaku tersulut setelah korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di Solo.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino menjelaskan, Bambang dan Sri memang diketahui memiliki hubungan asmara. Selama kurang lebih enam tahun berpacaran, keduanya cukup sering bertemu.

Sebelum kejadian, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario S bernomor polisi 4641 MP dari arah Semarang menuju Grobogan.

Ketika melintas di sekitar Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Demak, keduanya terlibat perselisihan.

Pertengkaran disebut bermula ketika Sri meminta Bambang mengantarnya ke rumah mantan suaminya di Solo.

Korban bermaksud menemui mantan suaminya untuk meminta uang yang akan digunakan membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Permintaan tersebut diduga membuat Bambang merasa tersinggung dan cemburu. Perselisihan pun semakin memanas hingga keduanya saling melontarkan kata-kata kasar.

“Pelaku merasa sakit hati dan kemungkinan cemburu sehingga terjadi pertengkaran,” ujar Samelino dalam konferensi pers di Mapolres Demak.

Dalam kondisi emosi, Bambang kemudian menghentikan sepeda motornya di sekitar sebuah pos ronda.

Dari jok motor, dia mengambil palu besi yang biasa digunakannya ketika bekerja sebagai tukang las.

Palu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Sri Lestari pun jatuh dan tidak sadarkan diri.

Bukannya memberikan pertolongan, korban justru dibawa ke sebuah pos ronda yang berada di Dukuh Wareng.

Di lokasi tersebut, Bambang diduga melakukan tindakan berikutnya yang semakin tragis.

Polisi menyebut pelaku mengambil sepotong kain, kemudian mencelupkannya ke dalam tangki bensin sepeda motor.

Kain tersebut selanjutnya disulut dan digunakan untuk membakar tubuh korban yang saat itu masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Ketika korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, pelaku membakar korban di pos ronda,” jelas Samelino.

Akibat kejadian tersebut, tubuh korban mengalami luka bakar cukup parah. Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 45 persen bagian tubuh korban mengalami luka bakar.

Kondisi jenazah yang mengalami luka bakar membuat proses identifikasi awal tidak mudah.

Polisi kemudian berupaya mencari identitas korban dengan menyebarkan foto melalui media sosial.

Langkah tersebut akhirnya membuahkan hasil. Keluarga mengenali korban sebagai Sri Lestari, warga Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Setelah identitas korban diketahui, penyelidikan kemudian diarahkan kepada orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengannya.

Polisi mendalami komunikasi korban sebelum kejadian dan menemukan bahwa Bambang merupakan salah satu orang yang paling intens berkomunikasi dengan Sri.

Tim Satreskrim Polres Demak bersama Jatanras Resmob Polda Jawa Tengah kemudian melakukan pencarian terhadap Bambang.

Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di kawasan Ngaliyan, belakang Pasar Mangkang, Kota Semarang.

Bambang ditangkap pada Rabu (3/9) sekitar pukul 01.30. Saat hendak diamankan, pelaku disebut berusaha melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya.

Dalam kesehariannya, Bambang diketahui bekerja sebagai tukang las di salah satu perusahaan las di Semarang.

Polisi juga menemukan fakta bahwa dia pernah terlibat kasus pembunuhan di Kabupaten Pati pada 1997 sehingga tercatat sebagai residivis.

Sementara itu, korban diketahui sehari-hari mencari nafkah sebagai penjual kopi di kawasan Gambilangu (GBL), Mangkang, Semarang.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain celana hitam, jaket hitam, kaus polo hijau merek Sonoma, sandal slop hitam, serta handuk kecil yang dalam kondisi terbakar.

Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario S 4641 MP, helm Yamaha berwarna merah, pakaian yang digunakan ketika kejadian, palu besi, ikat pinggang, telepon seluler Vivo Y15S, dompet, dua buah kontak, serta uang tunai Rp80 ribu.

Hasil autopsi turut mengungkap sejumlah luka pada tubuh korban. Selain luka bakar di beberapa bagian tubuh dengan luas sekitar 45 persen, ditemukan pula luka pada bagian kepala, patah tulang tengkorak hingga bagian belakang, serta pendarahan pada otak.

Polisi menyebut cedera pada bagian kepala menjadi faktor utama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Demak menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan detail tindakan yang dilakukan pelaku sebelum hingga setelah korban meninggal dunia.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pertengkaran dalam hubungan pribadi dapat berubah menjadi tragedi ketika emosi tidak mampu dikendalikan.

Polisi kini memastikan proses hukum berjalan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Editor : Ali Mustofa
palu besi demak meninggal dunia hubungan asmara luka bakar