SEMARANG — Dinas Perhubungan Kota Semarang kembali melakukan penertiban parkir liar di area pusat kota.
Langkah ini dilakukan agar lalu lintas tetap lancar dan memastikan area umum tidak digunakan secara sembarangan sebagai tempat parkir.
Penertiban dilakukan di sekitar Taman Indonesia Kaya, salah satu lokasi yang sering ramai kendaraan dan sering terjadi parkir di bahu jalan.
Petugas menemukan beberapa kendaraan beroda dua atau empat yang berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan, sehingga bisa mengganggu lancarnya arus lalu lintas lainnya, terutama ketika daerah tersebut banyak dikunjungi orang.
Baca Juga: Rumah Warga Suruh Semarang Ludes Terbakar, Satu Orang Tewas
Dalam operasi tersebut, Dishub tidak langsung memberi sanksi, melainkan melekatkan stiker pelanggaran sebagai peringatan kepada para pengendara.
Cara ini dipilih sebagai langkah pertama untuk membuat pengemudi sadar dan tidak lagi memarkir kendaraannya di area yang tidak diperbolehkan.
Dishub juga menegaskan bahwa penegakan aturan parkir liar akan terus dilakukan di area-area rawan lain di Kota Semarang.
Fokus utamanya adalah mencegah jalan berubah fungsi menjadi tempat parkir, karena kondisi tersebut dapat mengurangi ruang untuk kendaraan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: SPBU Selokromo Wonosobo Dirampok, 2 Petugas Disekap dan Uang Ratusan Juta Digondol
Dishub Semarang berharap dapat menerapkan aturan parkir dengan lebih rapi dan tidak mengganggu kegiatan warga secara berlebihan.
Penertiban ini diharapkan dapat membantu pengemudi lebih taat menggunakan kantong parkir yang resmi dan tidak lagi memanfaatkan tempat umum yang tidak diperbolehkan sebagai area parkir. (*)