RADAR KUDUS – Proses hukum yang menjerat ulama asal Jawa Timur, Ahmad Yazid atau Gus Yazid, memasuki fase penting.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya tersebut dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan aset tanah milik BUMD di Kabupaten Cilacap.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari.
Dalam persidangan, JPU Suwono menyatakan bahwa terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Jaksa berpendapat, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya keterlibatan Gus Yazid dalam menerima dan mengelola dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Sidang tuntutan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya jaksa menghadirkan sejumlah saksi serta memaparkan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Perkara ini berawal dari dugaan korupsi penjualan lahan HGU seluas sekitar 716 hektare yang dikelola oleh badan usaha milik daerah. Berdasarkan dakwaan, nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp237 miliar.
Baca Juga: Viral Flexing Anak di Medsos, Nevirizal Lepas Jabatan Asisten I Setdakab Gayo Lues
Jaksa menyebut uang hasil dugaan korupsi kemudian dialihkan melalui berbagai transaksi keuangan guna menyamarkan asal-usulnya. Praktik tersebut menjadi dasar penyidikan tindak pidana pencucian uang yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Gus Yazid diduga menerima aliran dana dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Dana tersebut disebut berasal dari hasil penjualan tanah HGU yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Jaksa juga menyebut terdakwa diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono, dalam melakukan berbagai transaksi yang bertujuan mengaburkan sumber dana hasil tindak pidana korupsi.
Menurut penuntut umum, Widi Prasetijono yang disebut sebagai mantan Pangdam IV/Diponegoro diduga menerima bagian sekitar Rp25 miliar dari perkara tersebut. Sebagian dana itu kemudian diduga diserahkan kepada Gus Yazid.
Dalam dakwaan, Gus Yazid disebut menerima uang tunai secara bertahap dengan total mencapai Rp20 miliar. Dana tersebut diduga diterima melalui sejumlah transaksi yang kini menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Gus Yazid memberikan tanggapan singkat kepada awak media. Ia menyatakan tidak merasa gentar menghadapi ancaman hukuman penjara.
Menurutnya, kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak selalu seperti yang dibayangkan masyarakat. Bahkan ia mengaitkannya dengan aktivitas pembinaan keagamaan yang pernah dijalankan di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: Viral Anak Pejabat Gayo Lues Pamer Liburan ke Eropa, Sang Ayah Minta Maaf dan Beri Klarifikasi
Gus Yazid juga membantah penilaian jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif atau berbelit-belit selama proses hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurutnya, justru penuntut umum yang belum mampu membuktikan secara jelas asal-usul dana yang disebut mengalir kepadanya. Seluruh pembelaan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.
Kasus yang menjerat Gus Yazid diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang diketahui atau patut menduga menerima, menguasai, mentransfer, membelanjakan, maupun menyamarkan harta yang berasal dari tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Tahapan berikutnya dalam persidangan adalah penyampaian pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Setelah itu, jaksa akan memberikan tanggapan (replik), dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Meski telah dituntut enam tahun penjara, status hukum Gus Yazid belum berkekuatan hukum tetap. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun pembelaan terdakwa.
Editor : Mahendra Aditya