Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar Hari Ini, Dugaan Korupsi Rp46 Miliar Mulai Diuji di PN Tipikor Semarang

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:58 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Prokompim Kabupaten Pekalongan)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Prokompim Kabupaten Pekalongan)

RADAR KUDUS – Perjalanan hukum Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (23/7/2026).

Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Momen ini menjadi langkah awal untuk mengungkap konstruksi perkara yang diduga merugikan keuangan negara melalui praktik pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, sebelumnya membenarkan bahwa pelimpahan berkas perkara dari KPK telah diterima pada Kamis (16/7/2026). Setelah proses administrasi selesai, majelis hakim menetapkan sidang perdana berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 13.00 WIB.

Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Rightmen MS Situmorang, dengan anggota Dr. Emma Ellyani dan Dr. Arief Noor Rokhman.

Baca Juga: Viral Flexing Anak di Medsos, Nevirizal Lepas Jabatan Asisten I Setdakab Gayo Lues

Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahap penting karena menjadi dasar pemeriksaan terhadap terdakwa pada proses persidangan berikutnya. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki kesempatan mengajukan keberatan atau eksepsi apabila menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan hukum.

Kasus yang menyeret Fadia Arafiq berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan praktik pengondisian proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Fadia memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan sejumlah OPD memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender jasa outsourcing. Perusahaan tersebut diduga masih memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia.

Penyidik KPK memperkirakan perusahaan tersebut memperoleh nilai proyek sekitar Rp46 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dari nilai tersebut, sebagian keuntungan diduga mengalir kepada sejumlah pihak melalui berbagai mekanisme pembagian dana.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK saat penetapan tersangka, aliran dana yang diduga diterima masing-masing pihak antara lain sekitar Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar kepada suaminya Ashraff, Rp2,3 miliar kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar kepada anaknya Sabiq, serta Rp2,5 miliar kepada anak lainnya, Mehnaz Na. Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang kini menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Atas dugaan tersebut, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selama proses penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Sejumlah kendaraan disita dari rumah dinas Fadia Arafiq di Kabupaten Pekalongan maupun lokasi lain di kawasan Cibubur.

Barang bukti yang diamankan antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta Toyota Vellfire. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aset untuk kepentingan pembuktian dan kemungkinan pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti di persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi kepala daerah yang mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan aturan pengadaan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, seluruh proses pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, kompetitif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga: Viral Anak Pejabat Gayo Lues Pamer Liburan ke Eropa, Sang Ayah Minta Maaf dan Beri Klarifikasi

Sidang perdana hari ini belum memasuki tahap pembuktian. Proses persidangan selanjutnya masih akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan barang bukti, hingga tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, Fadia Arafiq tetap memiliki hak untuk membela diri selama proses hukum berlangsung. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Editor : Mahendra Aditya
sidang Fadia Arafiq kasus korupsi Pekalongan kpk Fadia Arafiq pn tipikor semarang