SEMARANG — Satpol PP Kota Semarang telah memanggil 121 juru parkir yang belum membayar retribusi, dengan total utang mencapai Rp280 juta.
Pemanggilan ini dilakukan secara bertahap sebagai respon terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat terkait tunggakan parkir yang terjadi pada tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah menerima permintaan dari Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti masalah tunggakan para juru parkir.
Pada langkah awal, 17 jukir telah dipanggil, tetapi tidak semuanya hadir, sehingga proses klarifikasi akan terus dilakukan sampai semua yang memiliki tunggakan dipanggil.
Baca Juga: Tumbler Jadi Barang Paling Sering Tertinggal di KAI Daop 4 Semarang, Segini Jumlahnya
Tunggakan setiap juru parkir bervariasi, berkisar dari Rp600 ribu hingga Rp7 juta. Salah satu jukir yang dipanggil mengakui memiliki utang sebesar Rp5,7 juta disebabkan lokasi parkirnya yang sepi, di mana setoran harian yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp37 ribu.
Satpol PP menegaskan agar para jukir segera melunasi kewajiban mereka agar tidak melanggar ketentuan yang ada.
Apabila mereka terus mengabaikan tunggakan, izin mereka sebagai petugas juru parkir bisa dicabut dan digantikan oleh petugas baru yang dianggap lebih mampu memenuhi kewajiban setoran.
Baca Juga: Luka dan Trauma, Siswa SMP di Semarang Absen Hampir 3 Bulan Setelah Bullying
Inisiatif ini juga merupakan upaya dari Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan agar pendapatan dari sektor parkir tidak terus berkurang.
Pemeriksaan tambahan akan dilakukan secara bertahap sampai semua tunggakan dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)
Editor : Anita Fitriani