Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Polisi Ringkus Pencuri Emas dan Uang Rp179,8 Juta di Demak, Ditangkap Saat Semprot Sawah

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB
Ilustrasi foto pencuri
Ilustrasi foto pencuri

DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp179,85 juta. Seorang pria berinisial ST (48), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, diamankan setelah diduga membobol sebuah rumah di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, dan membawa kabur logam mulia serta uang tunai milik korban.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Demak pada Rabu (15/7/2026) saat pelaku sedang bekerja menyemprot tanaman di area persawahan.

Ditangkap Saat Beraktivitas di Sawah

Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Kedondong, Kecamatan Gajah.

Saat dilakukan penangkapan, ST tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, ST mengaku bekerja sebagai petani sekaligus pemulung. Sementara berdasarkan identitas kependudukan, pekerjaan yang tercantum adalah wiraswasta.

Rumah Dibobol Saat Korban Pergi

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 April 2026, ketika korban bersama keluarganya meninggalkan rumah sekitar pukul 10.12 WIB.

Rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Diduga, kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan melakukan pencurian.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi bangunan sudah berantakan.

Saat memeriksa kamar tidur, korban mengetahui sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam lemari telah hilang.

Logam Mulia dan Uang Tunai Raib

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku diduga membawa kabur logam mulia serta uang tunai yang disimpan korban.

Korban juga berusaha memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui pelaku.

Namun, penyidik mengungkap kamera pengawas di dalam rumah telah dirusak sehingga rekaman yang diharapkan dapat menjadi petunjuk tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak pelaku.

Kerugian Hampir Rp180 Juta

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp179.850.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan pengumpulan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta penelusuran terhadap identitas terduga pelaku.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Setelah berhasil diamankan, ST menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Demak.

Menurut penyidik, dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban di Desa Jogoloyo.

Pengakuan tersebut kemudian didalami melalui proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau memiliki keterlibatan dengan pihak lain.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas dugaan perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda hingga kategori V, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Rumah

Polres Demak mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Langkah-langkah seperti memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci, menyimpan barang berharga di tempat yang lebih aman, serta memastikan sistem pengamanan rumah berfungsi dengan baik dinilai dapat membantu mengurangi risiko tindak kriminal.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi berupaya melengkapi seluruh alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Editor : Mahendra Aditya
Pencurian Demak Pencuri Emas Demak Logam Mulia Hilang Wonosalam Demak polres demak