SEMARANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, sehingga proses persidangan akan segera dimulai.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum KPK.
Pengadilan Terima Pelimpahan Berkas dari KPK
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan bahwa pelimpahan berkas perkara dari KPK telah diterima pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Fadia Arafiq resmi memasuki tahap persidangan setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
Pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Tiga Hakim Pimpin Jalannya Persidangan
Sidang dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq akan dipimpin oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim, yakni:
-
Dr. Rightmen MS Situmorang
-
Dr. Emma Ellyani
-
Dr. Arief Noor Rokhman
Majelis hakim dijadwalkan membuka sidang perdana pada 23 Juli 2026 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
Tahapan tersebut menjadi awal proses pembuktian di pengadilan sebelum pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, hingga penyampaian tuntutan dan putusan.
KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Tender
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menduga Fadia Arafiq memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik menduga Fadia memerintahkan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender jasa outsourcing.
Dari dugaan praktik tersebut, perusahaan keluarga disebut memperoleh proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp46 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Menurut KPK, sebagian keuntungan yang diperoleh kemudian diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
Dugaan Aliran Dana
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dipublikasikan KPK, dugaan pembagian dana tersebut meliputi:
-
Fadia Arafiq sekitar Rp5,5 miliar;
-
suami Fadia, Ashraff, sekitar Rp1,1 miliar;
-
Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sekitar Rp2,3 miliar;
-
anak Fadia, Sabiq, sekitar Rp4,6 miliar;
-
anak Fadia, Mehnaz Na, sekitar Rp2,5 miliar;
-
serta dugaan penarikan uang tunai senilai Rp3 miliar.
Nominal tersebut merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan penyidik KPK dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Dijerat Pasal Korupsi
Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh KPK.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan:
-
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan.
KPK Sita Sejumlah Kendaraan
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa kendaraan yang disita antara lain:
-
Wuling Air EV;
-
Mitsubishi Xpander;
-
Toyota Camry;
-
Toyota Fortuner;
-
Toyota Vellfire.
Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Fadia Arafiq di Pekalongan dan properti lain di kawasan Cibubur.
Menurut KPK, penyitaan aset merupakan bagian dari upaya mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Persidangan Jadi Tahap Penting Pembuktian
Sidang yang akan dimulai pada 23 Juli mendatang menjadi tahap krusial dalam proses penegakan hukum. Pada persidangan, jaksa penuntut umum akan memaparkan dakwaan, sementara terdakwa memiliki hak untuk memberikan tanggapan serta menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lain sebelum mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq menjadi salah satu perkara korupsi kepala daerah yang mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Editor : Mahendra Aditya