BANYUMAS – Rekonstruksi kasus pembunuhan bos bengkel Eddy Yono Subagyo (67) alias Bagyo di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berlangsung penuh emosi pada Kamis (16/7/2026). Suasana duka dan kemarahan menyelimuti lokasi ketika anak semata wayang korban tidak mampu menahan kesedihan hingga histeris dan akhirnya pingsan saat menyaksikan proses reka ulang.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah rekonstruksi yang menghadirkan empat tersangka, termasuk istri korban, Ifaryanti (61), yang diduga menjadi otak pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Anak Korban Tak Kuasa Menahan Emosi
Berdasarkan pantauan di lokasi, perempuan yang merupakan anak tunggal korban tiba-tiba berteriak histeris ketika proses rekonstruksi berlangsung. Tangisnya pecah di hadapan kerumunan warga yang memadati area sekitar rumah korban.
Beberapa anggota kepolisian bersama keluarga segera berusaha menenangkan perempuan tersebut. Namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya kehilangan kesadaran dan jatuh pingsan.
Keluarga yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan pertama dengan mengoleskan minyak angin sambil berusaha menyadarkannya.
Momen itu menjadi salah satu adegan paling mengharukan selama proses rekonstruksi berlangsung.
Anak Tunggal yang Baru Pulang dari Kalimantan
Adik kandung korban, Estiningsih, membenarkan bahwa perempuan yang pingsan merupakan anak satu-satunya Eddy Yono Subagyo dan Ifaryanti.
Ia menjelaskan, putri korban selama ini telah berkeluarga dan menetap di Kalimantan sehingga kedua orang tuanya tinggal berdua di Purwokerto.
Menurut Estiningsih, keponakannya baru kembali ke Banyumas setelah menerima kabar mengenai kematian sang ayah.
Kehadirannya dalam rekonstruksi menjadi momen yang sangat berat karena harus menyaksikan langsung ibunya menjalani proses hukum sebagai tersangka utama.
Empat Tersangka Jalani Rekonstruksi
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.10 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Empat tersangka yang dihadirkan yakni:
-
Ifaryanti (61), istri korban sekaligus diduga sebagai otak pembunuhan.
-
AR (50), yang diduga merupakan kekasih tersangka.
-
JR (43).
-
RS (29).
Selama proses reka ulang, seluruh tersangka tampak mengikuti arahan penyidik. Ifaryanti terlihat lebih banyak menundukkan kepala dan menjalankan setiap adegan sesuai instruksi petugas.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan hasil penyidikan, barang bukti, serta fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
Warga Luapkan Kemarahan
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Banyumas. Sejak siang hari, ratusan warga memadati sekitar lokasi rekonstruksi untuk menyaksikan langsung jalannya proses penyidikan.
Beberapa kali terdengar sorakan dan umpatan yang ditujukan kepada para tersangka, terutama kepada Ifaryanti yang diduga merencanakan pembunuhan suaminya.
Polisi yang berjaga terus mengimbau warga agar tetap menjaga ketertiban sehingga rekonstruksi dapat berlangsung dengan aman.
Tetangga Mengaku Tidak Menyangka
Sejumlah warga sekitar mengaku terkejut mengetahui bahwa pelaku utama pembunuhan diduga adalah istri korban sendiri.
Salah seorang tetangga, Yuti, mengaku sengaja datang untuk melihat langsung proses rekonstruksi. Ia mengaku sulit mempercayai bahwa seseorang dapat merencanakan pembunuhan terhadap pasangan hidupnya.
Tetangga lainnya, Narsiyah, juga berharap proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kasus tersebut telah menimbulkan trauma di lingkungan sekitar.
Berawal dari Hubungan Asmara
Kasus pembunuhan Eddy Yono Subagyo terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polresta Banyumas.
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada 27 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ifaryanti sebagai tersangka utama yang diduga merancang pembunuhan bersama AR serta dua pelaku lainnya, JR dan RS.
Berdasarkan keterangan kepolisian, hubungan antara Ifaryanti dan AR bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025. Kedekatan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara yang berujung pada perencanaan pembunuhan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi sebelumnya menjelaskan bahwa motif kasus ini merupakan gabungan antara persoalan ekonomi dan hubungan pribadi. Penyidik mengungkap adanya dugaan janji pembayaran sebesar Rp250 juta kepada para eksekutor untuk melancarkan aksi tersebut.
Polisi Lengkapi Berkas Perkara
Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam tahapan ini, penyidik mencocokkan seluruh adegan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta barang bukti yang telah diamankan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan hubungan keluarga ini menjadi perhatian publik karena diduga direncanakan secara matang dan melibatkan beberapa pelaku. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh fakta di persidangan terungkap.
Editor : Mahendra Aditya