Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Terpidana Pembunuhan Berencana Baladiva Tetap Dijatuhi Hukuman Mati

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:35 WIB
Jaksa Teguh Ajukan Banding demi Hukuman Mati dalam Kasus ABK Fandi
Ilustrasi hukum.

KENDAL – Perjuangan panjang keluarga Baladiva Nisrina Maheswari untuk mendapatkan keadilan akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Gunawan (23), terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya.

Dengan putusan tersebut, vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026, yang sekaligus menutup seluruh upaya hukum biasa yang diajukan terpidana.

Mahkamah Agung Perkuat Putusan Pengadilan Sebelumnya

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W., S.H., membenarkan bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Muhammad Gunawan.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Kami bersyukur karena perjuangan keluarga korban akhirnya membuahkan hasil. Putusan Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum dan menguatkan putusan sebelumnya," ujarnya.

Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, proses peradilan pada jalur upaya hukum biasa telah selesai.

Vonis Mati Tetap Berlaku

Dalam putusannya, Mahkamah Agung tetap mempertahankan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal, yakni pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Perlu diketahui, berdasarkan KUHP Nasional, pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, perilaku terpidana akan menjadi salah satu pertimbangan untuk kemungkinan perubahan pidana sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga saat ini putusan terhadap Muhammad Gunawan tetap berupa pidana mati sebagaimana diputus oleh pengadilan.

Keluarga Korban Sebut Keadilan Telah Ditegakkan

Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Ali Lubab, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung.

Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi keluarga Baladiva yang sejak awal terus mengawal proses hukum hingga tingkat kasasi.

Ia menilai seluruh proses peradilan telah berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan Pengadilan Negeri Kendal dan Pengadilan Tinggi Semarang kini memiliki kekuatan hukum tetap.

Ayah Korban: Putusan Ini Memberikan Kepastian Hukum

Ayah korban, Mujiono, menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas hilangnya nyawa putrinya.

Ia berharap putusan tersebut juga menjadi pelajaran bahwa setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Kasus Pembunuhan Baladiva

Kasus ini bermula pada 29 Juli 2024, ketika Baladiva Nisrina Maheswari menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya, Muhammad Gunawan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, jaksa mendakwa perbuatan tersebut sebagai pembunuhan berencana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal kemudian menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang sebelum akhirnya kembali dipertegas Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.

Upaya Hukum Biasa Telah Berakhir

Dengan keluarnya Putusan Nomor 959 K/Pid/2026, perkara pidana ini telah selesai pada tingkat kasasi.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya, bukan untuk memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

Meski demikian, secara hukum masih terdapat upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK), yang hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai pengajuan upaya hukum tersebut oleh pihak terpidana.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Perkara pembunuhan Baladiva sempat menyita perhatian publik karena dilakukan terhadap mantan pasangan dan dinilai memenuhi unsur perencanaan.

Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam hubungan personal, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap tanda-tanda kekerasan berbasis relasi, serta perlindungan terhadap korban melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, keluarga korban berharap proses hukum yang telah berjalan sejak 2024 dapat memberikan kepastian dan menjadi bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia.

Editor : Mahendra Aditya
pembunuhan Baladiva hukuman mati Kendal kasasi ditolak kasus pembunuhan berencana mahkamah agung