Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Terungkap! Sejoli Perampok Rumah di Klaten Dibekuk, Ancam Ibu Rumah Tangga dengan Bendo Demi Uang Rp1 Juta

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 15 Juli 2026 | 17:54 WIB
DISITA: Uang Rp 8 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap PKL di Kudus berhasil diamankan oleh polisi. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)
Ilustrasi uang

KLATEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Kecamatan Ngawen. Dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan pria dan wanita ditangkap setelah diduga merampok sebuah rumah warga dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis bendo.

Kedua tersangka masing-masing berinisial OK (29) dan FR (25). Mereka merupakan warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berlangsung selama hampir satu bulan sejak aksi kejahatan tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2026.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa malam (14/7/2026).

"Keduanya telah kami amankan berikut barang bukti yang digunakan saat beraksi," ujar Taufik.

Polisi Sita Bendo yang Dipakai Mengancam Korban

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan senjata tajam jenis bendo, yakni parang tradisional yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban saat melakukan aksinya.

Barang bukti tersebut menjadi salah satu alat penting dalam proses penyidikan guna memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa pencurian yang disertai ancaman atau kekerasan dapat diancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun, bahkan lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau dilakukan dalam keadaan tertentu.

Menurut penyidik, kedua tersangka kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif Diduga Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut motif utama aksi kriminal tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Pelaku mengaku nekat melakukan perampokan lantaran membutuhkan uang dalam waktu singkat.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Korban Dipergoki Saat Keluar dari Kamar

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin dini hari, 15 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gatak, Kecamatan Ngawen.

Menurut keterangan warga sekitar, saat kejadian kondisi rumah sedang sepi. Pelaku pria diduga masuk secara diam-diam ke dalam rumah untuk mencari barang berharga.

Namun aksinya dipergoki pemilik rumah yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.

Ketika korban keluar dari kamar untuk memeriksa keadaan, pelaku langsung mengeluarkan bendo dan mengancam agar korban tidak melakukan perlawanan maupun berteriak meminta pertolongan.

Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan.

Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp1 juta sebelum melarikan diri dengan cara melompati pagar rumah.

Korban Hanya Bersama Anak di Rumah

Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Manjung, Arif, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rumah yang menjadi sasaran berada di kawasan perbatasan antara Desa Manjung dan Desa Gatak, namun secara administratif masuk wilayah Desa Gatak.

Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang secara administrasi tercatat sebagai warga Desa Manjung, tetapi menetap di Desa Gatak.

Saat kejadian berlangsung, korban hanya berada di rumah bersama anaknya karena sang suami sedang bekerja di luar kota.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku yang mengetahui kondisi rumah relatif sepi pada malam hari.

Penyelidikan Berlangsung Hampir Sebulan

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi.

Serangkaian penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas kedua pelaku.

Polisi kemudian melacak keberadaan mereka hingga berhasil melakukan penangkapan di wilayah Bantul.

Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penangkapan Viral di Media Sosial

Penangkapan pasangan pelaku sempat menjadi perhatian masyarakat setelah foto keduanya beredar luas di berbagai platform media sosial.

Salah satu unggahan berasal dari akun Facebook Info Cegatan Klaten (ICK) yang memperlihatkan kedua tersangka berada di Mapolres Klaten.

Dalam foto tersebut, pelaku pria terlihat jongkok dengan tangan terikat kabel ties dan membelakangi kamera, sedangkan tersangka perempuan tampak berada di sampingnya.

Kasatreskrim Polres Klaten membenarkan bahwa kedua orang yang tampak dalam foto tersebut merupakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang sedang ditangani penyidik.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hingga dini hari.

Kepolisian mengimbau warga memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, memasang penerangan yang memadai di lingkungan sekitar rumah, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan.

Polres Klaten juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan guna menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dengan tertangkapnya kedua tersangka, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

Editor : Mahendra Aditya
perampokan Klaten Ngawen Klaten pencurian dengan kekerasan sejoli perampok polres klaten