RADAR KUDUS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus sistem tempel yang beroperasi di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat total 12,07 gram beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi peredaran narkotika.
Kedua pelaku yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (4/7/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Baca Juga: Tabung Gas Diduga Bocor, Kebakaran Warung Makan di Jalan Veteran Semarang Lukai Ayah dan Anak
Berawal dari Laporan Warga
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dengan mengamati pergerakan orang yang dicurigai sebagai bagian dari jaringan pengedar.
Setelah melakukan pengintaian hingga malam hari, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak.
Saat keduanya mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkotika, polisi langsung melakukan penyergapan.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka YAP datang ke lokasi untuk mengambil paket sabu seberat sekitar 10 gram," ujar Kombes Yos Guntur.
Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM di Temanggung, Korban Kehilangan Rp20 Juta
Gunakan Modus Sistem Tempel
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka menjalankan metode yang dikenal sebagai sistem tempel atau dead drop, yakni transaksi narkoba tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Dalam sistem tersebut, bandar mengirimkan titik koordinat lokasi penyimpanan barang melalui telepon seluler atau aplikasi pesan. Kurir kemudian mengambil paket, membaginya menjadi beberapa bagian, lalu meletakkannya kembali di lokasi berbeda sesuai instruksi.
Cara ini dinilai mampu meminimalkan kontak langsung sehingga lebih sulit dilacak aparat.
Menurut pengakuan tersangka YAP, dirinya diperintah oleh seorang pria berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tugasnya adalah mengambil paket sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian menyimpan kembali di beberapa titik yang telah ditentukan.
Polisi Temukan Sejumlah Titik Penyimpanan
Pengembangan kasus dilakukan berdasarkan data lokasi yang tersimpan di telepon genggam tersangka.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan beberapa paket sabu lain yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda.
Di antaranya:
-
Pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kabupaten Sukoharjo.
-
Pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
-
Area sekitar sebuah toko di Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita lima paket sabu dengan berat total 12,07 gram.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain narkotika, penyidik juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, meliputi:
-
Satu unit telepon genggam.
-
Satu sepeda motor.
-
Tas selempang.
-
Kartu ATM.
-
Alat hisap sabu (bong).
-
Empat pipet kaca.
-
Dua korek api modifikasi.
-
Sedotan.
-
Isolasi.
-
Plastik klip kosong.
-
Peralatan pengemasan lainnya.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku Dibayar Rp1 Juta Sekali Pengiriman
Dalam pemeriksaan, tersangka YAP mengaku menerima bayaran Rp1 juta setiap kali berhasil mengambil, membagi, dan mengedarkan sekitar 10 gram sabu.
Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak empat kali.
Sementara itu, tersangka KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil paket narkoba dengan iming-iming dapat menggunakan sabu secara gratis setelah pekerjaan selesai.
Polisi Kejar Bandar Utama
Polda Jawa Tengah memastikan penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.
Polisi kini masih memburu pemasok utama berinisial P, yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa penggunaan sistem tempel menjadi salah satu modus yang terus berkembang dalam jaringan narkotika karena memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menghindari transaksi tatap muka.
Menurutnya, aparat akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, identitas pelapor akan dirahasiakan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Editor : Mahendra Aditya